Dugaan Pungli di Samsat Bogor Kota, Oknum Anggota Minta Rp.750 Ribu Untuk Penerbitan STNK Hilang

Dugaan Pungli di Samsat Bogor Kota, Oknum Anggota Minta Rp.750 Ribu Untuk Penerbitan STNK Hilang

Metronusantaranews.com, Bogor Kota - Kampanye pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar yang digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedy Mulyadi seakan belum sepenuhnya terwujud di lapangan. Padahal, arahan tegas telah disampaikan agar setiap jajaran pelayanan publik menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa adanya pungutan di luar ketentuan resmi. Namun, kenyataan pahit kembali mencuat dari Samsat Kota Bogor, di mana dugaan praktik pungutan liar justru terjadi di depan mata, menimbulkan kerugian sekaligus keprihatinan mendalam.

Peristiwa yang memprihatinkan ini dialami oleh Bayu Kurniawan, Kepala Biro Bogor yang juga berprofesi sebagai wartawan, saat mengurus penggantian dokumen STNK yang hilang. Ia telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi mulai dari fotokopi BPKB, surat laporan kehilangan dari kepolisian, KTP, hingga berkas-berkas pendukung lainnya yang telah disusun sesuai prosedur.

Namun, saat proses berlangsung di loket bagian duplikat, seorang oknum anggota berpangkat Bripka berinisial R justru meminta sejumlah uang sebesar Rp750.000 dengan alasan yang sulit diterima akal sehat, yakni sebagai "uang komando".

Permintaan tersebut tentu saja menimbulkan tanda tanya besar. Apa makna sebenarnya dari istilah "uang komando" yang dilontarkan oknum tersebut ? Apakah ini merupakan isyarat terselubung yang berarti uang pelicin demi memperlancar proses pengurusan dokumen ? Atau justru merupakan kode untuk setoran yang harus diserahkan kepada pihak-pihak tertentu di atasnya ? Hal ini menjadi sangat mencurigakan, terlebih karena seluruh berkas yang diserahkan pemohon sudah lengkap dan memenuhi syarat. Seharusnya, proses pengurusan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada biaya tambahan apa pun selain tarif resmi yang telah ditetapkan negara.

Fenomena ini sekaligus menjadi bukti nyata adanya penyimpangan yang secara langsung bertentangan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedy Mulyadi, yang secara konsisten menekankan pentingnya pelayanan prima dan bebas pungutan liar di seluruh instansi pelayanan publik. Jika di tingkat pimpinan tertinggi telah ada kebijakan yang jelas dan tegas, mengapa di tingkat pelaksana di lapangan masih saja ditemukan oknum yang berani mengambil keuntungan pribadi dari kebutuhan masyarakat? Hal ini tentu saja mencoreng citra pelayanan publik yang sedang dibangun dan membuat masyarakat meragukan kesungguhan kebijakan yang telah digulirkan.

Direktur Investigasi Lembaga Peduli Anti Korupsi (LPAK-RI), Andre Tambunan, turut menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, praktik pungutan liar semacam ini sangat berbahaya jika dibiarkan berlarut-larut. Pihaknya berjanji akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan menyusun laporan dugaan pungutan liar ini untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, agar hal serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas. Lebih jauh lagi, Andre memperingatkan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, masyarakat bisa menjadi enggan untuk mengurus dokumen kendaraan mereka secara resmi. Bukan tidak mungkin, banyak kendaraan yang akhirnya tidak memiliki kelengkapan dokumen hanya karena warga takut terus dipungut biaya yang tidak wajar, sehingga justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Pihak LPAK-RI juga berencana meminta keterangan langsung kepada Kepala Samsat Bogor Kota terkait dugaan pungutan liar tersebut. Harapannya, kejelasan dari pimpinan instansi dapat mengungkapkan apakah pungutan semacam ini memang terjadi secara terstruktur atau sekadar kelakuan oknum yang menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti ada keterlibatan lebih luas, maka tindakan tegas mutlak diperlukan agar kebijakan pelayanan bersih yang telah digagas pemerintah dapat berjalan sesuai harapan.

Pada akhirnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jujur, adil, dan sesuai ketentuan tanpa harus membayar sepeser pun di luar tarif resmi. Dugaan pungutan liar di Samsat Bogor Kota ini hendaknya menjadi peringatan sekaligus bahan evaluasi bagi seluruh jajaran instansi terkait. Arahan Gubernur agar melayani masyarakat dengan prima dan bebas pungutan liar harus benar-benar dijalankan dari atas hingga ke bawah, bukan sekadar menjadi slogan yang tertulis di dinding namun tidak tercermin dalam kinerja nyata. Semoga kasus ini segera ditindaklanjuti dengan transparan dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat dipulihkan kembali.