Pengacara Diserang Usai Sidang di PN Jakarta Selatan, Tim Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
Metronusantaranews-Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026) usai persidangan perkara nomor 295/Pid.B/2026/PN JKT.SEL. Insiden tersebut berujung pada dugaan intimidasi hingga aksi kekerasan yang menimpa tim penasihat hukum setelah mereka meninggalkan ruang sidang.
Peristiwa itu melibatkan tim kuasa hukum yang terdiri atas Ilhamaganta, S.H., Margono, S.H., Andreas Sembiring, S.H., dan Putu Darmiani, S.H. Keempat advokat tersebut disebut menjadi sasaran sekelompok massa ketika masih mengenakan toga seusai mengikuti jalannya persidangan.
Berdasarkan keterangan Sam, petugas pengamanan internal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, situasi di dalam ruang sidang sebenarnya sudah mulai memanas sejak agenda pemeriksaan saksi berlangsung.
Sejumlah pengunjung melontarkan protes karena tidak puas terhadap jalannya proses pembuktian dan perdebatan hukum di hadapan majelis hakim.
Ketegangan yang semula terjadi di dalam ruang sidang kemudian berlanjut hingga di luar ruangan. Massa disebut mulai mengeluarkan makian dan intimidasi verbal yang menimbulkan tekanan psikologis terhadap tim penasihat hukum sebelum persidangan resmi berakhir.
Salah seorang saksi mata di area pengadilan, Lasih, mengatakan serangan terjadi sangat cepat setelah majelis hakim menutup sidang. Menurutnya, kelompok massa diduga telah mengincar tim kuasa hukum sejak awal dan menunggu mereka keluar dari ruang persidangan.
Situasi semakin memanas ketika salah seorang anggota massa diduga memprovokasi rekan-rekannya untuk mengejar salah satu pengacara senior.
"Itu pengacara tua, kejar, gebukin!" teriakan salah seorang dari kelompok massa tersebut, seperti yang ditirukan oleh Lasih.
Usai teriakan tersebut, intimidasi verbal berubah menjadi aksi fisik yang memicu baku hantam di area publik pengadilan. Insiden itu terjadi ketika Ilhamaganta bersama rekan-rekannya masih mengenakan atribut toga sebagai penasihat hukum dalam perkara yang sedang disidangkan.

Melihat kondisi semakin tidak terkendali, aparat kepolisian bersama petugas pengamanan internal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera melakukan pengamanan. Mereka membentuk barikade untuk memisahkan kedua pihak, meredam kericuhan, serta mengevakuasi para pengacara ke lokasi yang dinilai lebih aman.
Peristiwa tersebut memunculkan sorotan mengenai pentingnya peningkatan sistem keamanan di lingkungan peradilan. Pengamanan yang lebih ketat, sterilisasi area persidangan, hingga pengawalan terhadap aparat penegak hukum dinilai diperlukan agar proses peradilan dapat berlangsung aman, tertib, dan objektif tanpa adanya intimidasi.
Menanggapi insiden tersebut, Ilhamaganta, S.H. memastikan timnya akan menempuh langkah hukum. Mereka berencana melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengeroyokan berencana, tindakan contempt of court atau penghinaan terhadap institusi peradilan, serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

M Arga 
