Kasus Arogansi Kapolresta Denpasar: HP Wartawan Direbut, Satu Pihak Alami Gangguan Psikis, Laporan Diteruskan ke Propam Mabes Polri

Kasus Arogansi Kapolresta Denpasar: HP Wartawan Direbut, Satu Pihak Alami Gangguan Psikis, Laporan Diteruskan ke Propam Mabes Polri

Metronusantaranews.com, Denpasar – Dugaan sikap arogan yang dilakukan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., kembali menjadi sorotan serius. Peristiwa bermula saat penanganan pelaporan Dumas di Hotel Bali Sun Tropikal, Legian, pada 11 Juli 2026, yang kemudian berlanjut hingga menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak, termasuk gangguan kesehatan mental bagi salah satu yang terlibat.

Kejadian ini terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh artis figuran Ajis Yusman terhadap FVK atas dugaan penganiayaan dan pengancaman di Polsek Kuta. Dampak dari rangkaian peristiwa tersebut dirasakan langsung oleh BNM (18 tahun), kekasih FVK. Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari RSMM Kota Bogor, BNM kini mengalami gangguan psikis berupa kecemasan berlebih, kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial, dan enggan berinteraksi dengan orang lain.

Kondisi tersebut dipicu karena BNM secara langsung menyaksikan dan mendengar bentakan-bentakan keras, bahkan mengalami kontak fisik saat terjadi ketegangan antara FVK dengan Kapolresta Denpasar, penyidik Subdit 3 Reserse Kriminal Umum beserta jajarannya di Polsek Kuta dan Polda Bali pada 12 Juli 2026. Hingga kini, BNM masih rutin menjalani terapi psikologis di RSUD Marzuki Mahdi, Kota Bogor, guna memulihkan kondisi kesehatannya.

Sementara itu, jurnalis berinisial FF yang menyoroti kasus ini memberikan keterangan terkait kronologi keributan yang terjadi di Polsek Kuta. Menurut FF, insiden bermula ketika Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Reskrim tiba-tiba datang pada pukul 02.00 WITA dini hari. Kedatangan tersebut disertai bentakan keras, larangan merekam, hingga tindakan merebut paksa perangkat telepon genggam milik FF. Tindakan ini dinilai semakin memanaskan situasi dan memicu perselisihan.

FF menduga kedatangan mendadak pejabat tinggi tersebut memiliki kaitan dengan pemberitaan yang dilakukannya pada 9 Juli 2026 terkait dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan SIM di Satpas Denpasar yang diduga melibatkan oknum kepolisian setempat. “Saya sangat heran, apa urgensi Kapolresta beserta Kasat Reskrim datang dini hari ke lokasi kejadian ini?” ujar FF.

Menindaklanjuti berbagai laporan dan kejanggalan yang terjadi, KABAG Yanduan telah melimpahkan aduan tersebut kepada KABAG Binpam Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat SP3D agar seluruh fakta dapat diperiksa secara mendalam, objektif, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan kedisiplinan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kapolresta Denpasar terkait tuduhan arogansi serta dugaan keterlibatan dalam kasus pungutan liar tersebut. Seluruh proses akan mengikuti mekanisme pemeriksaan yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.