Polemik Peredaran Obat Daftar G, Oknum Anggota Polsek Pagedangan Diduga Lakukan Pemerasan Hingga Puluhan Juta
Metronusantaranews.com, Tangerang Selatan - Polemik peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter (daftar G) terus menjadi sorotan di berbagai wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Ditengah upaya serius Kapolda Metro Jaya untuk memberantas peredaran obat terlarang tersebut, muncul oknum-oknum polisi yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan diri sendiri.
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum Resmob Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya. Alih-alih menjalankan tugasnya untuk memberantas peredaran obat keras, oknum tersebut diduga justru menyalahgunakan jabatan yang diembannya.
ZF, sumber yang ditemui awak media, mengungkapkan bahwa dirinya bersama dengan MZ menjadi korban dugaan perampokan dan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan institusi Polri dari Polsek Pagedangan. Rumahnya diduga diserbu oleh para oknum tersebut pada Jumat (20/04) pukul 16.00 WIB. Saat itu, lemari pakaiannya digeledah dan uang tunai senilai 15 juta rupiah hilang tanpa jejak.
"Uang tunai 15 juta, obat sama alat hisap, Kalau MZ uang direkening 1,5 juta diambil juga," ujar ZF pada Sabtu (21/04).
Selain itu, ZF juga mengaku diminta untuk menghubungi istrinya yang berada di Aceh agar mengirimkan uang tebusan sebesar 50 juta rupiah agar ia bisa keluar dari Polsek Pagedangan. Setelah uang tebusan tersebut diberikan, ZF akhirnya dilepaskan pada Sabtu (21/04) pukul 05.00 WIB.
Tindakan oknum Resmob Polsek Pagedangan ini sangat disayangkan karena tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mengorbankan citra dan predikat Polri yang tengah berusaha membangun citra positif melalui program PRESISI.
Program PRESISI sendiri bertujuan untuk memberikan layanan yang cepat, aman, dan terkontrol, serta membangun kemitraan yang baik dengan masyarakat.
Selain itu, tindakan tersebut juga tidak mencerminkan cita-cita yang tengah digencarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Asta Cita tersebut antara lain mencakup upaya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, AKP Ferly, belum memberikan keterangan secara spesifik terkait kejadian yang mencoreng nama baik institusi Polri ini. "Kapan abang ada waktu bisa ketemu," ujarnya saat ditanya terkait kasus ini.
Peredaran obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini juga menjadi sorotan Ketua Komisi III DPR RI periode 2024–2029, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H dari Fraksi Partai Gerindra. Beliau telah mengimbau Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada yang luput dari hukum.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Bahkan, jika dikaitkan dengan produk yang tidak memenuhi standar, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah.

Jabotabek
