Curat Ranmor, Polisi Amankan Pelaku Diduga Curi Mobil Pick Up L300 di Banjit

Metro Nusantara News - TEKAB 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) ranmor roda empat jenis pick up L300 merek Mitsubishi di Dusun Jogja Kampung Rantau Jaya Kecaamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (17/08/2025).
Tersangka curat inisial H (31) berdomisili di Kampung Neki Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan kronologis kejadian curat R4 (curanmor) terjadi pada hari Kamis, 05-06-2025 pukul 00:30 WIB korban dibangunkan oleh saksi S dan memberitahukan bahwa mobil L300 yang terparkir digarasi sudah tidak ada.
Kemudian pukul 06.00 WIB korban pergi mendatangi rumah anaknya yang berada di Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan untuk menceritakan kejadian tersebut lalu pada pukul 10.00 WIB Saryono melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Diduga pelaku mengambil R4 yang sedang terparkir di garasi gudang gilingan padi milik korban dan kunci kontak mobil korban sebelumnya telah rusak sehingga dapat dihidupkan dengan sembarang kunci.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit R4 merek Mitsubishi L300 warna hitam NO.POL : BE 9633 WD jika ditaksir nominal sekitar Rp. 100. juta rupiah.
Setelah itu, pada hari Sabtu 07-06-2025 pukul 03.00 Wib mendapat informasi dari Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat bahwa barang bukti roda empat jenis pick up L300 merek Mitsubishi telah diamankan di Mako Polsek Sumber Jaya.
Dijelaskan Kapolsek bahwa kendaraan roda empat milik korban ditemukan pada hari Jumat, 06-06-2025 pukul 22.00 WIB, ketika Polsek Sumber Jaya sedang melaksanakan Patroli rutin, mendapat informasi dari warga tentang adanya Mobil Pick up L300 warna hitam tanpa No.Pol yang terparkir di pinggir Jalan lintas Liwa Pekon Sukapura Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lambar.
Kendaraan Pick Up L300 dari pagi hingga malam telah terparkir dan mencurigakan tanpa ada pemilik mobil disekitarnya,”ujar Kapolsek.
Setelah diperiksa kedalam mobil benar dugaan petugas di dapati keadaan kunci kontak rusak dan ditemukan mata kunci leter T di dalam kabin mobil, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.
Selanjutnya Polsek Sumber Jaya melakukan koordinasi dengan memberikan informasi ke unitreskrim Polsek Banjit Polres Way Kanan lalu petugas kami menuju mako Polsek Sumber Jaya untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti R4 tersebut.
Hasil pengecekan petugas Kepolisian bahwa identik dengan dokumen, dokumen mobil yang hilang di wilayah hukum Polsek Banjit lalu dilaksanakan serah terima barang bukti kemudian barang bukti dibawa dan diamankan di mako Polsek Banjit Polres Way Kanan.
Sementara, kronologis ungkap diduga Tersangka H ini sebelumnya telah ditahan di Polsek Banjit pada tanggal 15-07-2025, dalam perkara curat sepeda motor merek yamaha F1ZR di salah satu rumah di Dusun Badran Kampung Rantau Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Setelah TSK ditahan, petugas melakukan pengembangan pada hari Jumat, 08-08-2025 pukul 12.30 WIB dengan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Hasilnya setelah dilakukan diperiksa oleh penyidik diketahui bahwa tersangka mengakui telah melakukan curat 1 (satu) unit Ran R4 jenis L300 milik korban Saryono.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,"tambah Kapolsek.( Indra.)