Kuasa Hukum Yuskin Syahdan: Pt Atakana Jangan Mengklaim Lahan Masih Bersengketa Tunggu Hasil Banding

Kuasa Hukum Yuskin Syahdan: Pt Atakana Jangan Mengklaim Lahan Masih Bersengketa Tunggu Hasil Banding

MetroNusantaraNews.com, Aceh Timur - PT Atakana Company versi Direktur Juanda Andika Siregar “jangan mengklaim lahan masih bersengketa tunggu hasil banding” sebaiknya tidak mengklaim kepemilikan lahan yang masih dalam sengketa, melainkan menunggu hasil dari proses banding atau upaya penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.

Hal ini penting untuk mencegah potensi masalah hukum lebih lanjut dan memastikan bahwa hak kepemilikan lahan dapat ditetapkan dengan sah setelah melalui proses yang benar,” demikian disampaikan oleh PT Atakana Company versi Direktur Utama Yuskin Syahdan melalui Kuasa Hukumnya Romy Tampubolon kepada sejumlah wartawan pada, Jum’at (30/05/2024).

Romy sebagai kuasa hukum PT Atakana Campany versi Direktur Utama Yuskin Syahdan mengatakan yang mana perkara nomor 324/G/2024, di jakarta itu memang perkaranya dimenangkan oleh direktur Juanda. Akan tetapi perkara banding yang dilakukan direktur utama atas nama Yuskin Syahdan masih berjalan dalam berproses.

Namun, disayangkan dari pihak Juanda Siregar, telah mengeluarkan pemberitaan-pemberitaan di media dan dikalangan masyarakat yang tidak bisa kita nalar, artinya masih ada keputusan ataupun banding yang harus dihargai. Bukan semena-mena membuat laporan kepolisian, memasang plang di kebun dan memberikan informasi ke wartawan bahwa mereka sudah memenangkan padahal tidak, kami masih upaya banding karena upaya banding itu masih banyak banding dari tingkat dua, Kasasi bahkan tingkat PK.

Romy meminta kepada pihak direktur Juanda untuk menghargai keputusan dari pengadilan ataupun hukum, yang mana perkara nomor 324/G/2024, belum berkekuatan hukum karena masih menjalankan proses hukumnya,” tegasnya.

Demikian juga Romy Tampubolon selaku kuasa hukum PT Atakana Campany versi Direktur Utama Yuskin Syahdan meminta kepada Kapolres Aceh Timur beserta Kasat Reskrim Polres Aceh Timur kami mengharapkan kenetralan pihak kepolisian dalam perkara ini. Karena kita melihat dengan adanya laporan kepolisian tersebut sangat kita sayangkan kenapa bisa terjadi laporan tersebut, tetapi tidak masalah karena setiap pelapor berhak mendapatkan laporannya. Cuman harapan kami kepada Kapolres untuk bertindak netral,” pintanya.

Kata Romy informasi yang dia terima dilapangan, salah seorang oknum anggota polisi sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak atas nama, Fadli telah memerintahkan anggota kerja kami yang bekerja di Afdiling Tiga, Empat dan Lima untuk diberhentikan, tetapi memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Iwan Padang atau Iwan Botak untuk Afdiling Satu dan Dua, diketahui Afdiling Satu dan Dua itu direktur nya Juanda Siregar, sedangkan Afdiling Tiga, Empat dan Lima itu dibawa koordinator direktur Yuskin Syahdan, dan apakah ketidaknetralan polisi ini berdampak kepada kami dan malah memihak kepada satu orang saja yaitu Afdiling Satu dan Dua.

Romy mendatangi Polres Aceh Timur dan sudah diperiksa oleh penyidik, Polres meminta kepada kita tidak membuat kisruh dan polisi harus bersikap netral itu sudah kami sepakati, kami sangat menghormati dan menghargai keputusan hukum yang disampaikan oleh Kapolres agar tidak saling ribut satu sama lain antara direktur utama versi Juanda Siregar dan Direktur Utama versi Yuskin Syahdan yang mana proses hukum PTUN masih berjalan di Jakarta.

Dan Romy meminta kepada, Fadli sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak, saudara perintah dari mana, dapat kuasa dari mana, kami tidak tau sehingga saudara terlalu berani seorang polisi. Tidak boleh mendapatkan intervensi apapun itu,” tegas Romy.(FAHRID)