Perumahan Karyawan Ludes Terbakar, Kuat Dugaan PT.Tri Mitra Lestari Tidak Memiliki Tim Pengendali Kebakaran

Perumahan Karyawan Ludes Terbakar, Kuat Dugaan PT.Tri Mitra Lestari Tidak Memiliki Tim Pengendali Kebakaran

Kebakaran yang menimpa salah satu blok di jalan Kenanga perumahan karyawan PT.Tri Mitra Lestari yang masih berada dalam wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat, Selasa 27/5/2025 sekitar pukul 16:30 Wib menyisakan tanda tanya besar, Sabtu 31/5/2025.

Menurut keterangan korban kebakaran tersebut, sebanyak 20 pintu rumah yang dihuni oleh karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut ludes terbakar hanya dalam hitungan menit bahkan tidak sampai 20 menit.

Namun ada hal yang sangat mengejutkan dari hasil penelusuran jurnalis ternyata PT.Tri Mitra Lestari (TML) tidak memiliki regu pemadam kebakaran sebagaimana yang diwajibkan oleh UU.

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa orang karyawan yang tidak ingin namanya ditulis kepada media ini.

"Untuk regu khusus pemadam kebakaran di PT. TML ini tidak ada pak, ketersediaan APAR juga sangat minim di perumahan karyawan," ujar mereka.

ZN yang bekerja selama kurang lebih sepuluh tahun di PT.TML ini menceritakan bahwa tidak ada tim khusus pengendalian dan pencegahan kebakaran.

"Adapun mereka yang ditampilkan ketika ada sidak dari Kabupaten maupun dari provinsi sebenarnya bukan regu pemadam kebakaran melainkan ada yang dari Satpam ada yang dari pekerja kebun, jadi ketika terjadi kebakaran mereka pusing sendiri," jelasnya.

Untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut jurnalis telah mendatangi kantor manajemen PT.Tri Mitra Lestari namun belum berhasil menemui pihak manajemen perusahaan. Begitu juga pesan Whatsapp tidak dibalas dan telpon pun tidak dijawab. Hal ini memperkuat dugaan adanya sesuatu hal yang disebunyikan oleh manajemen PT.Trimitra Lestari kebun Purwodadi. 

Untuk itu diminta kepada pihak terkait dalam hal ini melibatkan tim terpadu pencegahan Karhutla (TNI dan POLRI) juga dari instansi terkait Baik itu dari Provinsi maupun Kabupaten. Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kehutanan agar dapat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) khususnya terhadap PT.Trimitra Lestari secara tegas dan berkala untuk memastikan semua perusahaan perkebunan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Karena sesuai dengan UU No 31/2009 dan Permentan RI No.6/2025 bahwa setiap perusahaan perkebunan harus memiliki sistem pengendalian kebakaran berupa organisasi, sumber daya manusia dan operasional pengendalian pencabutan izin usaha maupun denda.