Warga Gampong Kapa Minta Tapal Batas Segera Diselesaikan Sesuai Qanun
MetroNusantaraNews.com | Langsa – Sejumlah warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, meminta Pemerintah Kota Langsa terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah antar gampong Kapa sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku di Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan warga menyusul belum adanya kejelasan batas administratif yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Warga berharap penegasan batas wilayah dapat dilakukan secara resmi dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Masalah batas ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Kami minta diselesaikan sesuai aturan qanun agar jelas dan tidak menimbulkan sengketa,” ujar Abdullah akrab disapa Om Lah pada, Kamis (6/8/2026) di ruang kerja geuchik Kapa.
Dalam aturan di Aceh, penetapan dan penegasan batas gampong merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menciptakan tertib administrasi serta kepastian hukum.

Selain itu, persoalan tapal batas juga kerap menjadi sumber konflik antar masyarakat jika tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah, aparat terkait, serta tokoh adat melalui musyawarah yang berlandaskan qanun dan hukum adat setempat.
Warga berharap pemerintah kota melalui instansi terkait dapat segera turun tangan melakukan pengukuran, penegasan batas, serta menetapkan patok wilayah secara jelas sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kepastian tapal batas, masyarakat meyakini stabilitas sosial dan pembangunan di Gampong Kapa dapat berjalan lebih baik tanpa adanya potensi perselisihan di masa mendatang.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
