Tegas! Dewan Pers: Merendahkan Wartawan Adalah Tindakan yang Mengancam Demokrasi

Tegas! Dewan Pers: Merendahkan Wartawan Adalah Tindakan yang Mengancam Demokrasi

Metronusantaranews.com - JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor 07/P-DP/VII/2026 sebagai tanggapan atas munculnya pernyataan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk pembelaan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers sangat menyesalkan adanya ucapan yang menyudutkan atau merendahkan wartawan ketika mereka menyampaikan pertanyaan kepada narasumber.

Menurut lembaga tersebut, tindakan semacam itu tidak hanya mencederai martabat dan kehormatan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi menghambat kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial bagi masyarakat.

Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh kegiatan wartawan dilindungi hukum, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan kritik merupakan bagian mutlak dari tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi negara.

"Setiap pihak, baik pejabat publik maupun masyarakat luas, diharapkan menghormati kerja jurnalistik dan menjawab pertanyaan wartawan secara profesional, bukan dengan pernyataan yang merendahkan profesi pers," demikian bunyi substansi pernyataan Dewan Pers.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengingatkan bahwa pers adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, pelecehan verbal, maupun upaya merendahkan profesi wartawan akan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Lembaga ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers. Hal ini penting agar iklim demokrasi, keterbukaan informasi publik, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik tetap terjaga dengan baik.

"Menghina wartawan bukan sekadar menyerang individu, tetapi juga dapat dipandang sebagai tindakan yang merendahkan profesi pers dan mengancam semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi," pungkas Dewan Pers.

Pernyataan sikap ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jika ada pihak yang ingin menyampaikan keberatan atau kritik terhadap suatu pemberitaan, hal itu harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ucapan yang melecehkan atau merendahkan profesi wartawan.

Revorter Bung puting