Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Maut, Satu Tersangka Diamankan

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Maut, Satu Tersangka Diamankan

Metronusantaranews.com, Garut - Komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat kembali ditegaskan. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, Polres Garut menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., yang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan pihaknya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Peristiwa penganiayaan yang memprihatinkan tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Raya Kampung Salagedang, RT 002 RW 006, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Korban yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dada, perut, dan leher, hingga mengeluarkan banyak darah. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Slamet Garut, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia akibat luka-luka berat yang dideritanya.

Berkat kecepatan dan ketelitian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias B (55 tahun), warga Kecamatan Banyuresmi, yang diduga kuat sebagai pelaku. Tersangka ditemukan bersembunyi di sebidang tanah tidak jauh dari lokasi kejadian dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Dalam keterangannya, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menguraikan kronologi peristiwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Peristiwa bermula saat tersangka sedang memberi makan musang peliharaannya. Saat itu, tersangka melihat korban berada di balik tembok kandang musang hingga keduanya saling bertatapan. Korban kemudian melontarkan perkataan yang memancing emosi tersangka, sehingga terjadilah perselisihan lisan atau adu mulut di antara keduanya.

Suasana memanas ketika tersangka membuka pintu rumah sambil membawa sebilah golok yang sebelumnya digunakan untuk mencacah ayam guna pakan musang. Di luar dugaan, korban sempat memukul bahu dan pundak tersangka. Merasa terpancing emosi, tersangka kemudian membalas dengan membacok korban menggunakan golok tersebut secara berulang kali hingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban.

“Tersangka kemudian mengambil sebilah golok yang tadinya untuk memberi pakan musang dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya,” ungkap Kapolres Garut saat konferensi pers berlangsung.

Dari lokasi kejadian, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, berupa satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan sebagai senjata tajam, satu potong sarung, satu jaket berwarna hijau, serta satu baju lengan panjang berwarna putih yang terlihat terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya yang mengakibatkan kematian korban, tersangka kini dijerat berdasarkan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Di akhir penyampaiannya, Kapolres Garut mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Niko N. Adi Putra.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar senantiasa menjaga emosi dan menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin serta melalui jalur hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar dan kerugian yang tak ternilai harganya, yaitu hilangnya nyawa sesama manusia.