Bos NET89 Divonis 15 Tahun tapi Masih Buron, Bareskrim Kejar Aset Lewat Berkas Korporasi

Bos NET89 Divonis 15 Tahun tapi Masih Buron, Bareskrim Kejar Aset Lewat Berkas Korporasi

Metronusantaranews.com, Jakarta– Hampir lima tahun sudah ribuan korban investasi bodong robot trading NET89 menanti uang mereka kembali. Sejak PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) menghentikan operasional NET89 pada 27 Januari 2022 dengan dalih perbaikan sistem, dana para member tak pernah dikembalikan. Kini harapan 7.871 korban, dengan nilai kerugian yang telah diverifikasi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekitar Rp1,514 triliun, bertumpu pada satu berkas terakhir, yakni berkas PT SMI sebagai tersangka korporasi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menuntaskan 13 berkas perkara perorangan. Seluruhnya telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap, termasuk vonis in absentia 15 tahun penjara terhadap dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Keduanya hingga kini masih buron dan diburu melalui Red Notice Interpol. Adapun berkas ke-14 dengan tersangka korporasi, yakni PT SMI sebagai badan hukum, masih dalam tahap penyidikan dan tengah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, SIK, MH, menegaskan pihaknya memahami penantian panjang para korban. Ia menyebut penuntasan berkas korporasi merupakan wujud nyata visi Kapolri Jenderal Polisi Dr (H.C.) Suyudi Ario Seto, SIK, SH, MSi, yakni "Polisi Bersama Masyarakat".

"Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas," ujar Suhasto.

Suhasto menambahkan, ia telah memerintahkan jajarannya untuk memprioritaskan pemenuhan petunjuk jaksa. "Saya sudah perintahkan Subdit II/Perbankan agar seluruh petunjuk jaksa dipenuhi secepatnya dan secermat mungkin, sehingga berkas PT SMI segera dinyatakan lengkap dan korporasinya bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan," tegasnya.

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penyidikan berkas korporasi tersebut, menjelaskan mengapa berkas terakhir ini begitu menentukan bagi korban.

"Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," jelas Arsal yang dikenal publik sebagai komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang.

Menurut Arsal, langkah tersebut sejalan dengan arahan pimpinan. "Arahan Bapak Dir Tipideksus kepada kami jelas, penyidik harus hadir untuk korban. Itulah makna Polisi Bersama Masyarakat dalam penyidikan kejahatan keuangan. Kami tahu korban sudah menunggu terlalu lama, jadi berkas ini kami jadikan prioritas dan petunjuk jaksa kami penuhi satu per satu," ujarnya.

Hingga kini, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari kejahatan NET89, mulai dari villa dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, hingga tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang. Uang tunai sekitar Rp51,6 miliar telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perorangan, sementara sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas korporasi PT SMI.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar aset yang disita benar-benar kembali kepada yang berhak. Penelusuran aset tidak berhenti, termasuk aset yang mungkin masih disembunyikan para pelaku. Hasil tracing dan penyitaan aset NET89 oleh Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri kurang lebih Rp1,5 triliun. Rinciannya sekitar Rp715 miliar pada periode sampai November 2022, dan sekitar Rp800 miliar pada periode 2023 sampai Oktober 2026," kata Arsal.

Nilai sitaan tersebut sebanding dengan hasil penghitungan restitusi LPSK. Dalam suratnya kepada Dir Tipideksus Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2026, LPSK menyatakan telah selesai memverifikasi dan menghitung restitusi para korban yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum. Hasilnya, restitusi atas 7.871 korban dinilai wajar sebesar Rp1.514.168.112.100. Laporan Penilaian Restitusi tersebut selanjutnya akan disampaikan LPSK kepada penyidik dan/atau penuntut umum.

Perjalanan perkara ini memang tidak mudah. Penyidikan sempat berliku hingga dimulai kembali pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari para korban di berbagai daerah. Dari penyidikan itu terungkap, NET89 dipasarkan PT SMI melalui aplikasi Smart Ecotrade dengan janji keuntungan 1 persen per hari. Untuk bergabung, calon member wajib membeli e-book seharga Rp1,5 juta hingga Rp750 juta, lalu menyetor deposit minimal Rp7,5 juta ke rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.

Faktanya, dana member tidak pernah diperdagangkan. Uang hanya diputar antar-rekening untuk membayar "keuntungan" member lain dengan skema Ponzi, sementara sisanya dialirkan untuk membeli aset pribadi para pengurus dan perusahaan. Selama beroperasi, PT SMI berlindung di balik izin penjualan langsung e-book.

Arsal pun mengingatkan masyarakat agar kasus NET89 menjadi pelajaran bersama. "Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang," pesannya.

Dalam perkara ini, para terdakwa perorangan telah dijatuhi pidana atas tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Adapun PT SMI disidik sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana pencucian uang, yang memungkinkan aset atas nama perusahaan dirampas untuk kepentingan pemulihan hak para korban.