Polres Pidie Amankan 3.000 Liter Solar Subsidi, Tiga Orang Diamankan Bersama Mobil L300
MetroNusantaraNews.com| Pidie – Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian aparat Kepolisian. Polres Pidie mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam yang mengangkut sekitar 3.000 liter solar subsidi di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Gampong Lilue, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi turut mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa izin. Ketiganya masing-masing berinisial M, J, dan G, yang merupakan warga Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.

Penindakan dilakukan oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pidie saat melaksanakan patroli dan pemantauan di wilayah Kecamatan Mutiara.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H, M.Si menerangkan bahwa, Pengungkapan ini bermula ketika petugas mendapati sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan muatan tertutup terpal melintas di jalur lintas Banda Aceh–Medan. Petugas kemudian mengikuti dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 3.000 liter BBM jenis solar yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit Mitsubishi L300 bernomor polisi BL 8162 PO beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Terangnya".
Berdasarkan keterangan awal salah seorang terduga pelaku, solar tersebut diduga merupakan solar bersubsidi yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Bireun dan rencananya dibawa ke wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Lanjut Iptu Mirzan, dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa izin yang dipersyaratkan. Selanjutnya, ketiga orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Diduga Langgar Aturan Migas"
Kasat Reskrim juga mengatakan, dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 KUHPidana, sesuai dugaan peran masing-masing dan hasil penyidikan.

Polisi selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dan para terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi berkas perkara guna menentukan proses hukum berikutnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak.
Polres Pidie mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi maupun terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM di lingkungan masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Pidie masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta peran masing-masing pihak yang diamankan.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
