Terungkap! Truk Colt Diesel Angkut 6.394 Liter Solar Subsidi, Polres Pidie Amankan Dua Orang
MetroNusantaraNews.com| Pidie – Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang membawa ribuan liter solar bersubsidi berhasil dihentikan aparat Polres Pidie saat melintas di Jalan Keumala–Tangse, Gampong U Gadeng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 6.394 liter solar subsidi yang diduga diangkut untuk kepentingan di luar ketentuan.
Dalam penindakan tersebut Sat Reskrim Polres Pidie turut mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini bermula ketika Personel gabungan bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pidie melakukan patroli dan pemantauan di kawasan Jalan Keumala–Tangse. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H, M.Si menjelaskan, disaat patroli berlangsung, petugas melihat sebuah truk Colt Diesel melintas dengan muatan yang ditutupi terpal. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan menemukan ribuan liter solar subsidi yang diangkut menggunakan sejumlah wadah penampung di dalam kendaraan tersebut.

Dari hasil pendataan, BBM yang diamankan mencapai 6.394 liter. Barang bukti itu terdiri atas tiga tangki berkapasitas 1.000 liter yang masing-masing dilaporkan berisi penuh, 14 drum berisi sekitar 218 liter per drum, serta sembilan jeriken yang masing-masing berisi sekitar 38 liter solar. Sebut Kasat Reskrim.
Selain BBM dan kendaraan, Polisi turut mengamankan satu unit mesin pompa minyak serta dua selang minyak yang masing-masing memiliki panjang sekitar lima meter.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, solar subsidi tersebut diduga berasal dari wilayah Aceh Utara dan rencananya dibawa menuju Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Aktivitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut diduga dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, Sambung Iptu Mirzan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan tetap memperhatikan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pidie terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
Polres Pidie menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
