Tangkap Mafia Galian C Pasir Ilegal di Kecamatan Sawang Aceh Utara 

Tangkap Mafia Galian C Pasir Ilegal di Kecamatan Sawang Aceh Utara 

MetroNusantaraNews.com, Aceh Utara - Aktivitas galian C pasir diduga ilegal semakin marak di Rambong Payong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe, Polda Aceh. Galian tersebut menggunakan alat berat berupa ekskavator dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, yang melanggar aturan pemerintah.

Menurut informasi yang dihimpun, terdapat lebih dari satu lokasi galian C di kawasan Sawang. Salah satunya milik "Zakir" yang sudah beraktivitas cukup lama, Rabu (23/07/2025.

"Galian C milik toke 'Zakir" sudah lama beroperasi. menggunakan ekskavator. Untuk BBM-nya, diantar langsung kelokasi tambang berada di sungai dalam wilayah kecamatan Sawang," ujar WY.

WY menambahkan bahwa aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh.

"Diperkirakan ada sekitar 50 hingga 100 truk yang keluar masuk setiap harinya," lanjutnya.

Aktivitas penambangan ilegal seperti ini dapat memberikan dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Dampak negatif yang ditimbulkan meliputi:

1. Kerusakan ekosistem: Penambangan di bantaran sungai dapat merusak habitat flora dan fauna di sekitar area tersebut.

2. Erosi tanah: Penggalian yang tidak terkontrol dapat mempercepat laju erosi, merusak struktur tanah, dan memengaruhi produktivitas lahan pertanian.

3. Pencemaran lingkungan: Limbah dan proses penggalian dapat mencemari air sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat setempat.

4. Ancaman kesehatan: Debu dan polusi dari aktivitas penggalian dapat berdampak buruk pada kesehatan warga sekitar.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), seluruh aktivitas tambang, termasuk tambang batu dan pasir, harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau provinsi.

"Untuk itu, seluruh aktivitas galian C harus memiliki izin yang sesuai. Pemerintah pusat sudah melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk mengawasi aktivitas tambang mineral non-logam seperti pasir ini," tambah WY.

Kapolsek Sawang, Iptu Slamet Rezki Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Rabu (23/07/2025) tidak mengangkat teleponnya, wartawan media ini hendak mempertanyakan terkait aktivitas ilegal tersebut.

Ketidakjelasan tanggapan dari pihak berwenang menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Warga sekitar mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Mereka juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, termasuk pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang diduga disalahgunakan untuk operasional galian.

"Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan dampaknya akan dirasakan generasi mendatang," pungkas WY.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Sementara, Zakir pemilik Galian C Pasir Ilegal yang dihubungi via telepon WhatsApp berulang kali tidak mengkat teleponnya, demikian jaga melalui pesan tidak membalas. Sampai berita ini diterbitkan.(FAHRID)