Satreskrim Polres Pidie Amankan Seorang ASN Pelaku Dugaan Pencabulan Terhadap Anak

MetroNusantaraNews.com, Pidie – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MS (46) yang bekerja sebagai perawat di ruang ICU RSUD Teungku Abdullah Syafi’i (TAS) Beureunuen, Kabupaten Pidie, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur.
Laporan resmi disampaikan ke SPKT Polres Pidie pada 29 Juni 2025 dengan Nomor: LP/B/162/VI/2025/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., saat di jumpai wartawan dikantornya, selasa (22/7/2025) membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa pelaku telah ditangkap dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dugaan peristiwa asusila pertama terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. Korban yang masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SD, disebut berinisial Melati (nama samaran) sedang bermain bersama anak pelaku.
“Korban mengaku bahwa pelaku menutup matanya, kemudian melakukan tindakan cabul. Setelah kejadian, pelaku sempat menawarkan kue, tapi korban menolak dan langsung pulang,” jelas AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H.
Korban mengeluhkan rasa sakit dan mendapati adanya pendarahan saat buang air kecil. Pihak keluarga langsung membawanya ke RSU Ibnu Sina Sigli, kemudian dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Di rumah sakit, korban mengungkapkan identitas pelaku kepada keluarganya.
Sementara itu, korban kedua yang masih berusia sekitar 8 tahun, sebut saja namanya Mawar, juga menjadi korban dugaan pelecehan oleh pelaku pada sekitar bulan April 2025. Saat itu, korban sedang bermain di rumah pelaku bersama dua anak lainnya, termasuk anak kandung pelaku.
“Korban dipanggil, diberi uang Rp5.000 dan es jelly, lalu diajak ke dapur. Di sana, pelaku menutup mata korban dengan kain dan melakukan tindakan tidak senonoh,” lanjut AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H.
Pelaku sudah diamankan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie dan Unit Resintel Polsek Glumpang Tiga di rumahnya di Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.
“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah kami menerima informasi dari masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak, ungkap AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H.(FAHRID)