Empat Mahasiswa IAIDA Hadiri Sidang Kasus Perdata di PN Metro, Dampingi Lawyer Sintanala & Partner

Empat Mahasiswa IAIDA Hadiri Sidang Kasus Perdata di PN Metro, Dampingi Lawyer Sintanala & Partner

Metro Nusantara News Metro, 6 Agustus 2025 – Sidang kasus perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Metro menarik perhatian publik. Sidang tersebut turut dihadiri oleh empat mahasiswa dari Institut Agama Islam Darul Amal (IAIDA) Metro Lampung yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Keempat mahasiswa tersebut tergabung dalam tim Lawyer Sintanala & Partner yang beralamat di Metro Timur. Mereka turut serta mendampingi dan mengamati jalannya proses hukum sebagai bagian dari pengalaman lapangan selama KKN.

Rizqi Trio Henry, S.H., C.ME., CLMA., selaku kuasa hukum penggugat, menyampaikan bahwa kliennya tengah menempuh jalur hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli tanah. "Klien kami mengalami kerugian senilai Rp100 juta dalam bentuk kerugian atas jual beli tanah serta kerugian materi sebesar Rp100 juta," ungkap Rizqi.

Saat ini, proses masih berada dalam tahap mediasi. Rizqi menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. "Harapan klien kami, perkara ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat agar tidak berlarut-larut," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor masih bermusyawarah dengan keluarganya untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian perkara ini. (Pimred.)