Dr. Muslem Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Oknum Pejabat Tinggi IAIN Langsa ke Polres 

Dr. Muslem Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Oknum Pejabat Tinggi IAIN Langsa ke Polres 

MetroNusantaraNews.com, Langsa - Mantan Ketua Program Studi di IAIN Langsa, Dr. Muslem, melalui kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan kampus tersebut ke Kepolisian Resor Langsa. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/261/VI/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, dan kasus ini harus lanjut ke jalur hukum.

Laporan ini dilayangkan atas dasar dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penerbitan dokumen resmi institusi yang diduga tidak sesuai dengan fakta proses yang sebenarnya, dan berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum. Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan dampak terhadap hak dan posisi pelapor sebagai tenaga pendidik.

Kuasa hukum Dr. Muslem, A.dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa, H A Muthallib., SE.,S.H.,M.Si., 

M.Kn., CPM., CPArb., me njelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan penanganan dugaan tindak pidana secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk klarifikasi melalui mekanisme hukum yang sah. Kami menempuh jalur resmi untuk menegakkan prinsip keadilan,” ujar H A. Muthallib Ibrahim, SE .,S.H., M.Kn.,M.Si., CPM.,CPArb. Kepada sejumlah Wartawan Jumat, 13 Juni 2025.

Laporan tersebut disertai dokumen dan bukti yang dianggap relevan untuk mendukung proses klarifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tim hukum juga menegaskan bahwa proses hukum ini dilakukan secara terukur, tanpa bermaksud dan juga tidak bertujuan menciptakan kegaduhan publik, ini proses hukum yang harus dilanjut kan, tutup H Thallib.(*)

 “Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian sesuai prosedur,” tambah Muthalib.

Sementara itu, Dr. Muslem tetap menjalankan aktivitas akademik seperti biasa dan memilih tidak memberikan komentar tambahan demi menjaga independensi proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun dari pihak institusi.(FAHRID)