Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Polsek Negara Batin Gelar Sosialisasi di Kampung Gedung Jaya

Metro Nusantara News - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Polsek Negara Batin Polre Way Kanan memaksimalkan peran dari Bhabinkamtibmas dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran di wilayah binaan. Jum’at, 01 Agustus 2025.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dan merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka kebun atau lahan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana mengatakan dimana Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak dari Karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum.
Oleh karena itu, kami (Kepolisian) mengimbau kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Musim kemarau atau cuaca panas saat ini sangat rawan menimbulkan potensi peristiwa kebakaran, banyak faktor yang akan menjadi pemicunya,"ungkapnya.
Menurut Kapolsek kebakaran besar dapat merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Selain itu, pelaku pembakaran juga dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dijelaskan Bhabinkamtibmas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,”sambungnya.
Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selanjutnya Pasal 108 setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3. miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10. miliar rupiah,” Jelasnya.
Dalam Kesempatan tersebut, Kapolres mengajak masyarakat apabila melihat kebakaran segera laporkan ke Kepolisian atau aparat setempat.
“Dengan keterlibatan aktif masyarakat, upaya pencegahan Karhutla akan lebih efektif. Mari bersama kita jaga alam untuk masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
(Rev/Bung Puting)