Dalam Rangka Pengawasan UU ASN, Haji Uma Kunjungi BKPSDM Kabupaten Pidie

Dalam Rangka Pengawasan UU ASN, Haji Uma Kunjungi BKPSDM Kabupaten Pidie

MetroNusantaraNews.com, Pidie – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos.I., atau akrab disapa Haji Uma, melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie, Kamis (12/6/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. 

Kehadiran Haji Uma disambut langsung oleh Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc., MH, bersama jajaran pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut, pihak BKPSDM menyampaikan sejumlah persoalan aktual dalam pelaksanaan kebijakan kepegawaian di Kabupaten Pidie.

"Kunjungan kerja ini dalam rangka untuk pengawasan atas implementasi UU ASN guna memastikan regulasi tersebut sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi para ASN serta honorer yang telah lama mengabdi dalam kaitan dengan seleksi PPPK di daerah", ujar Haji Uma, Jumat (13/6/2025). 

Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu utama yang disampaikan adalah masih adanya sekitar 8.000 tenaga honorer di Kabupaten Pidie yang belum terakomodasi dalam sistem ASN. Selain itu, BKPSDM dalam penyampaian kepada Haji Uma juga menyoal perihal sistem afirmasi yang tidak berkeadilan bagi honorer yang telah lama mengabdi. 

Hal itu perlu mendapat perhatian, karena selama ini banyak yang lulus PPPK relatif yang masa kerjannya relatif baru. Bahkan banyak yang bukan berasal dari daerah setempat. 

"Daerah berharap adanya peninjauan ulang terhadap sistem afirmasi, supaya dapat mempertimbangkan usia dan masa pengabdian, serta memberi keutamaan bagi putra daerah,"tambah Haji Uma. 

Kemudian, distribusi ASN juga menjadi perhatian serius. Beberapa kecamatan terpencil seperti Geumpang dan Mane tidak memadai dari aspek distribusi ASN dan dampaknya terhadap layanan publik. Karena itu, perlu perhatian lebih intensif dari pemerintah atas hal tersebut. 

Di sisi lain, penguatan kapasitas dan kompetensi ASN juga menjadi kebutuhan mendesak untuk mendorong kinerja pelayanan yang optimal. Namun, daerah menghadapi keterbatasan anggaran karena adanya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, sedangkan kebutuhan riil pengadaan pegawai di Kabupaten Pidie juga mencapai angka tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Haji Uma menyatakan bahwa masukan dari daerah akan menjadi catatan penting dalam forum-forum pembahasan di tingkat pusat.

“Kami di DPD akan terus mendorong agar aspirasi daerah, khususnya terkait keadilan bagi honorer dan penguatan sistem ASN, bisa ditindaklanjuti oleh kementerian terkait,” tegas Haji Uma.

Haji Uma berharap kunjungan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong tata kelola ASN yang lebih adil, profesional, dan merata.(FAHRID)