Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curi Sertifikat dan AJB di Way Tawar

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curi Sertifikat dan AJB di Way Tawar

Metro Nusantara News - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Way Tawar, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa (12/08/2025).

Tersangka inisial YH (27) berdomisili di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Jum’at, 11-04-2025 sekitar pukul 10:00 WIB dirumah korban an. Ahmad Haryanto yang beralamatkan di Kampung Way Tawar, Pakuan Ratu.

Modusnya pelaku masuk kedalam rumah korban pada saat rumah tersebut sedang kosong ditinggal oleh pemiliknya, kemudian pelaku mengambil 4 (empat) sertifikat hak milik, akta jual beli (AJB), BPKB Kendaraan R4 dan BPKB Kendaraan R4 yang berada di dalam lemari kamar korban.

Korban baru mengetahui ada pencuri saat korban pulang kerumahnya dan masuk kedalam rumah tiba-tiba korban terkejut, melihat pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka dan pada grendel pintu dalam keadaan rusak atau patah.

Setelah itu, korban menuju kedalam kamarnya dan melihat pada pintu lemari kamar korban sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban dan saksi mengecek barang-barang milik korban yang disimpan didalam lemari tersebut dan ternyata surat - surat berharga tersebut sudah tidak ada lagi.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Senin, 04-08-2025 sekitar pukul 23.55 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di salah satu rumah warga di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sertifikat Hak Milik Nomor 12486 / B.R an. Sri Hartati dan sertifikat Hak Milik Nomor 756 atas nama korban ke dibawa menuju Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,”ungkap Kapolsek.