Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, 9 Remaja Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, 9 Remaja Pelaku Pengeroyokan Diamankan

MetroNusantaraNews.com, Bener Meriah — Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025. Sebanyak 9 orang remaja laki-laki diamankan sebagai terduga pelaku dalam aksi pengeroyokan brutal yang menimpa seorang pelajar berusia 15 tahun.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, korban diketahui bernama Nabil Rafi Affan (15), warga Kampung Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah. Ia mengalami luka bacok di bagian kepala, siku kiri, jari tangan kanan, serta memar di punggung setelah dikeroyok oleh sejumlah remaja di kawasan Desa Merie I, Wih Pesam.

Peristiwa ini berawal pada hari Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, saat salah satu remaja dihubungi melalui akun Instagram (menggunakan nama akun KAEYSAR), yang mengajaknya untuk melakukan tawuran.

Setelah itu, pelaku dan lebih dari sepuluh temannya berangkat dari Desa Uning, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah menuju ke perbatasan Bener Meriah – Aceh Tengah untuk menemui KAEYSAR.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu dini hari, 8 Juni 2025, rombongan tiba di lokasi dan melihat korban Nabil bersama teman-temannya, termasuk KAEYSAR. 

Melihat kelompok pelaku membawa senjata tajam, kelompok Nabil mencoba melarikan diri. Namun, salah satu teman pelaku menghalangi korban, dan pelaku langsung memukul Nabil hingga terjatuh. Setelahnya, dan rekannya yang lain menyerang korban menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.

Kejadian ini diketahui orang tua korban yang sedang menghadiri arisan keluarga di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, setelah menerima telepon dari teman korban. Mereka langsung menuju RSUD Muyang Kute, Bener Meriah, tempat korban dirawat akibat luka serius yang dideritanya.

Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan pada Minggu siang. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang remaja di Kampung Simpang Teritit. Dari hasil interogasi, terungkap nama-nama pelaku lainnya yang kemudian ditangkap secara bertahap di berbagai lokasi, termasuk kawasan wisata Bur Telege. Hingga Senin dini hari (9/6), seluruh terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Polres Bener Meriah.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa: 1 buah pedang katana, 1 buah celurit, 2 buah corbek, dan 1 buah topeng.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Tindakan para pelaku dianggap sangat membahayakan dan mencederai nilai perlindungan anak.

Kapolres menjelaskan, kesembilan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian menegaskan, mereka akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan anak-anak. Kapolres Bener Meriah mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja, demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(FAHRID)