Mitigasi Kebakaran Hutan, Kapolres Aceh Tengah : Stop Pembakaran Hutan dan Lahan

MetroNusantaraNews.com, Aceh Tengah - Kapolres Aceh Tengah Polda Aceh, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H mengajak semua lapisan masyarakat bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Masyarakat dalam wilayah hukum Polres Aceh Tengah harus aktif dan bersinergi dengan Kepolisian mendukung pencegahan karhutla, tidak membakar sampah sembarang dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ajak Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H.
Ia menyebutkan, selain merusak ekosistem yang ada membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana sesuai Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999.
"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan penjara 15 tahun dan denda maksimal 10 Miliar Rupiah," terang Kapolres, dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Untuk itu, Kapolres Aceh Tengah mengimbau masyarakat supaya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kemudian masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tengah juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tengah untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah, mari bersama-sama kita jaga kelestarian hutan dan lahan. Stop untuk membakarnya, kita jaga ini semua untuk anak cucu kita nanti," ucap AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H.
Dalam himbauan tersebut, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H mengatakan, stop membakar hutan dan lahan, dan jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.
"Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api di hutan dan lahan, serta hindari praktek membuka lahan perkebunan dan pertanian dengan cara membakar," tegas Kapolres Aceh Tengah.(FAHRID)