Polres Way Kanan Jelaskan: 11 Orang Positif Narkotika Tidak Ditahan, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Aturan
Metronusantaranews.com - WAY KANAN, LAMPUNG — Senin, 26 Oktober 2026
Polres Way Kanan memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara terhadap 11 orang yang dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (METH) dan Amphetamine (AMP) dalam operasi penggerebekan kafe di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap mereka tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Identitas Tersangka
Dari 11 orang tersebut, lima di antaranya laki-laki:
- JTK (31) — warga Sangkaran Bhakti
- MP (28) — warga Gunung Sangkaran
- JU (34) — warga Tanjung Raja Giham
- MJ (43) — warga Tanjung Dalom
- AY (17) — warga Blambangan Umpu
Enam orang perempuan:
- SP (29) — warga Lampung Utara
- LL (35) — warga Panjang
- DP (23) — warga Batang Hari
- RF (21) — warga Bandung
- MAW (22) — warga Padang Binduk
- AF (28) — warga Bandung
Dasar Hukum Tidak Dilenyapkan Penahanan
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap para pihak tersebut tidak dilakukan penahanan dalam proses penanganan perkara ini.
"Tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan. Semua tetap diproses sesuai jalur yang berlaku," tegas Iptu Prayugo.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram
- Serta peralatan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika
Melalui Asesmen Terpadu dan SEMA
Penanganan selanjutnya terhadap mereka akan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, apakah ke arah rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Hal ini juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis maupun sosial.
Penerapan ketentuan tersebut tetap mempertimbangkan status hukum masing-masing, riwayat perkara, serta hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu. Bagi yang terbukti pernah ditangani sebelumnya namun kembali melakukan hal serupa, penanganannya akan ditelaah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Proses hukum tetap berjalan, dan kami tetap mengawasi perkembangan kasus ini. Kami mohon dukungan masyarakat untuk terus membantu menjaga lingkungan dari peredaran narkoba," tambah Iptu Prayugo.
Redaksi akan terus memantau perkembangan hasil asesmen dan penanganan lebih lanjut dari kasus ini.

Rosnita pasaribu
