Dugaan Pungli dan Percaloan SIM C di Satpas Polres Sumedang, Pemohon Mengaku Bayar Rp900 Ribu Kepada Oknum Polisi
Metronusantaranews.com, Sumedang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Sumedang menjadi sorotan. Seorang pemohon SIM C berinisial Y mengaku harus membayar Rp900 ribu untuk mendapatkan SIM tanpa melalui seluruh tahapan prosedur resmi.
Berdasarkan penuturan Y, transaksi tersebut diduga melibatkan seorang anggota yang bertugas di pos penjagaan pintu masuk Polres Sumedang bernama Brigadir Didin. Setelah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, Y kemudian diarahkan untuk menemui sejumlah petugas di dalam area Satpas.
Y menyebut, dirinya diarahkan kepada petugas bernama Arif dan Dede. Setelah proses pengisian data, Y mengaku hanya perlu menjalani sesi foto untuk menyelesaikan penerbitan SIM C tersebut.
"Iya, saya masuk langsung diisi data sama Pak Arif," ujar Y saat menceritakan pengalamannya, Kamis (5/11/2026).
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik percaloan, mulai dari petugas di pintu masuk hingga petugas yang berada di lingkungan Satpas.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Selain itu, persoalan ini juga menjadi perhatian karena Polri tengah menggaungkan semangat pelayanan melalui tagline Kapolri, "Polisi Bersama Masyarakat".
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas personel yang terbukti melakukan pungutan liar. Bahkan, personel yang terbukti terlibat pungli disebut akan langsung dicopot dari tugas atau jabatannya pada hari yang sama.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa praktik pungli dalam pelayanan lalu lintas tidak boleh ditoleransi. Namun, dugaan yang disampaikan pemohon di Satpas Polres Sumedang ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satpas Satlantas Polres Sumedang mengenai pengakuan pemohon tersebut.
Redaksi MetroNusantaraNews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Sumedang, Kasat Lantas, maupun pihak Satpas untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, serta hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Jabotabek
