Kapolda Jabar Perintahkan Propam Perketat Pengawasan Vape, Anggota yang Melanggar Terancam Sanksi

Kapolda Jabar Perintahkan Propam Perketat Pengawasan Vape, Anggota yang Melanggar Terancam Sanksi

Metronusantaranews.com, Jawa Barat – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan personel kepolisian.

Instruksi tersebut mencakup pengawasan hingga penegakan disiplin terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan larangan penggunaan vape di lingkungan Polri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 serta arahan Divisi Propam Polri terkait larangan penggunaan rokok elektrik bagi personel Polri.

"Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Hengki menegaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku ketika anggota sedang bertugas atau berada di lingkungan kantor kepolisian. Ketentuan itu juga mengikat personel saat berada di luar lingkungan kerja.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota kepolisian maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

"Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Bid Propam Polda Jabar akan berkoordinasi dengan jajaran Kasi Propam di tingkat Polres guna memastikan pengawasan berjalan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan diproses sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri yang berlaku.

Hengki juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang sengaja mengabaikan kebijakan tersebut. Penindakan disebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh personel mematuhi instruksi pimpinan Polri.

"Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar," pungkas Hengki.