Dugaan Pungli Berkedok Kegiatan Keagamaan di SDN 03 Bojongsari Depok: Pihak Sekolah Luruskan, Wali Murid Tegaskan Praktik Tetap Terjadi
Metronusantaranews.com, Depok — Dugaan praktik pungutan liar yang menyelimuti kegiatan keagamaan di SDN 03 Bojongsari, Kota Depok, menjadi sorotan publik pada Jumat, 18 September 2026. Berdasarkan laporan wali murid yang diterima media Neodetik.com, penagihan berlangsung secara memaksa, diskriminatif, dan dipukul rata kepada seluruh siswa tanpa memandang latar belakang agama.
Kronologi Keluhan Wali Murid
Wali murid mengeluhkan adanya tekanan di grup WhatsApp kelas. Siswa yang tidak membayar atau memberikan sumbangan sedikit dikatakan dikucilkan. Bahkan siswa non-Muslim pun dipaksa ikut serta dan membayar dengan alasan kegiatan tersebut masuk kurikulum. Pola penagihannya dinilai kasar, persis seperti penagih utang yang terus mengejar pembayaran.
Hal ini jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang menegaskan sumbangan sekolah bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan bebas dari diskriminasi. Jika ada paksaan dan pengucilan, maka itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan liar.
Pihak Sekolah Meluruskan Versi
Menanggapi laporan tersebut, pihak sekolah memberikan klarifikasi:
1. Proposal kegiatan menyebutkan sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tanpa nominal wajib
2. Tidak ada kebijakan mewajibkan seluruh siswa — Muslim maupun non-Muslim — membayar
3. Pesan di grup korlas hanya menyampaikan proposal, bukan penagihan
4. Tidak ada instruksi mendiskriminasi atau mengucilkan siswa/orang tua yang tidak menyumbang
5. Pihak sekolah sudah memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp
Wali Murid Tegaskan Praktik di Lapangan Berbeda
Namun wali murid menegaskan bahwa kenyataan di lapangan tidak sejalan dengan arahan kepala sekolah. Bukti percakapan di grup WhatsApp justru dihapus setelah ada wali murid yang mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah.
Publik Mendesak Penyelidikan
Masyarakat meminta Inspektorat Kota Depok dan Tim Saber Pungli segera turun mengaudit kasus ini. Tidak hanya soal uang, tetapi juga potensi keretakan toleransi antarumat beragama di lingkungan sekolah dasar. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh agar pelayanan pendidikan kembali murni, adil, dan bebas dari tekanan.

Jabotabek
