Dinsos Langsa Tegaskan: Tidak Ada Larangan Perangkat Gampong Menerima PKH, Asalkan Penuhi Kriteria
MetroNusantaraNews.com | Langsa — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Gampong (Dinsos P2MG) Kota Langsa menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang secara khusus melarang perangkat gampong menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai penerima manfaat.
Penegasan tersebut disampaikan Dinsos Langsa menyikapi adanya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status perangkat gampong yang masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial, khususnya PKH.
Plt Kepala Dinsos P2MG Kota Langsa, Darma Putra, SP, menjelaskan bahwa penetapan penerima PKH pada prinsipnya mengacu pada kondisi sosial ekonomi serta kriteria yang telah ditetapkan dalam program bantuan sosial pemerintah.
Dengan demikian, status seseorang sebagai perangkat gampong tidak secara otomatis menjadi alasan untuk menghapus haknya sebagai penerima bantuan apabila secara faktual masih memenuhi kriteria dan persyaratan program.

“Tidak ada aturan yang mengatakan perangkat gampong tidak boleh menerima PKH. Kalau memang kondisi ekonominya memenuhi kriteria sebagai penerima, maka tetap dapat menerima sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Darma Putra, Rabu (16/9/2026).
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh Geuchik Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Irmansyah yang akrab disapa Danton.
Irmansyah membenarkan bahwa pihaknya telah memperoleh penjelasan terkait ketentuan penerima PKH, khususnya mengenai adanya anggapan bahwa perangkat gampong secara otomatis tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial.
Menurutnya, penjelasan dari Dinsos menjadi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait penerima bantuan sosial di tingkat gampong.
“Yang menjadi dasar adalah apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria dan persyaratan penerima bantuan. Jadi jangan hanya melihat statusnya sebagai perangkat gampong,” ujar Irmansyah (Danton).
Meski demikian, Dinsos Langsa menegaskan bahwa data penerima bantuan sosial tetap dapat dilakukan pemutakhiran dan verifikasi secara berkala.
Apabila kondisi sosial ekonomi penerima telah berubah atau tidak lagi memenuhi kriteria, maka data penerima dapat dievaluasi melalui mekanisme pemutakhiran data sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinsos Langsa juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan status pekerjaan atau jabatan seseorang.
Menurut Dinsos, penentuan kelayakan penerima bantuan harus didasarkan pada data serta kondisi sosial ekonomi yang menjadi dasar penetapan penerima manfaat.
Pemerintah terus melakukan pembaruan dan verifikasi data penerima bantuan sosial guna memastikan program bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan.
Dengan demikian, perangkat gampong yang secara faktual masih memenuhi kriteria sosial ekonomi dan persyaratan PKH tetap dapat menjadi penerima manfaat. Sebaliknya, apabila sudah tidak memenuhi kriteria, data tersebut dapat dilakukan pemutakhiran atau evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku," demikian.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
