Berliana Siregar, S.H.: SP3 Sah Secara Hukum, Tim Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Berliana Siregar, S.H.: SP3 Sah Secara Hukum, Tim Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh – Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis mengeluarkan pernyataan sikap hukum sekaligus somasi terbuka sebagai respons atas aksi demonstrasi di depan Polres Aceh Barat serta beredarnya berbagai konten di media sosial menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap klien mereka.

Dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (3/7/2026), Berliana Siregar, S.H., selaku salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis, menyatakan bahwa penerbitan SP3 oleh Polres Aceh Barat merupakan produk hukum yang sah dan telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Berliana Siregar, S.H., keputusan penghentian penyidikan tersebut merupakan bentuk profesionalitas penyidik berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan, sehingga status hukum klien mereka tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan maupun opini yang berkembang di ruang publik.

Tim kuasa hukum juga menilai bahwa apabila terdapat pihak yang keberatan atas penerbitan SP3, maka mekanisme hukum yang tepat adalah mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan melalui aksi demonstrasi maupun penggiringan opini di media sosial.

Selain itu, mereka turut menyoroti legalitas pendamping hukum pihak pelapor. Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum mengklaim menemukan dugaan adanya cacat formal dalam surat kuasa yang digunakan serta mempertanyakan kewenangan pihak yang memberikan pendampingan hukum kepada pelapor.

Mereka juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku memberikan pendampingan hukum tanpa memiliki kewenangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum melalui Berliana Siregar, S.H. menilai penyebaran video, narasi, maupun tuduhan melalui media sosial setelah diterbitkannya SP3 berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui pernyataan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan somasi terbuka kepada pihak pelapor, pendampingnya, serta akun-akun media sosial yang dinilai ikut menyebarkan informasi yang dianggap merugikan klien mereka.

Mereka meminta agar seluruh bentuk demonstrasi, penyebaran opini, maupun konten yang dianggap bermuatan fitnah dihentikan dalam waktu 1x24 jam sejak pernyataan itu diterbitkan.

Apabila hal tersebut tidak diindahkan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik melalui laporan pidana terkait dugaan tindak pidana siber maupun gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), termasuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

"Negara hukum memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menjadikan opini publik sebagai alat untuk menghakimi seseorang," demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap yang disampaikan Berliana Siregar, S.H. bersama Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis.

Tim kuasa hukum juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta tetap mengedepankan penyelesaian setiap sengketa melalui jalur hukum yang resmi.(FAHRID) Kaperwil Aceh