Datok Alur Tani Satu Aceh Tamiang Diduga Gunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi

MetroNusantaraNews.com, Aceh Tamiang - Tujuan pemerintah menggelontorkan Dana Desa salah satunya adalah untuk pembangunan infrastruktur di desa. Dana desa yang digunakan dengan tepat dan efektif dapat: mempercepat pembangunan desa, menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, memperkuat perekonomian lokal dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.
Kepala Desa (Kades) dilarang melakukan pembangunan untuk kepentingan pribadi karena dapat merugikan kepentingan umum. Aturan ini dibuat untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Berbeda halnya dengan yang dilakukan Datok (Kepala Desa) Kampung Alur Tani Satu, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Susanto Alias Ucok yang diduga melakukan pembangunan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini dapat dilihat dari pembangunan pengerasan jalan usaha tani dengan volume 750 x 3,2 meter dengan menggunakan anggaran dana desa tahun 2024 sebesar Rp. 139.018,000,- yang sengaja dibangun jalan akses menuju ke kebun Datok sendiri. Hal ini sudah jelas kalau pembangunan jalan tersebut hanya untuk kepentingan pribadi Datok (Kepala Desa), Susanto Alias Ucok, karena bangunan tersebut tidak ada manfaatnya bagi warga setempat.
Penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi Datok (kepala desa) merupakan tindakan korupsi yang melanggar peraturan. Dana Desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa, melainkan untuk kepentingan seluruh warga desa. Dana Desa merupakan program pemerintah yang bersumber dari APBN.
Kepala desa tidak diperbolehkan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana desa merupakan uang rakyat yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa.
Kepala desa yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan tindak pidana korupsi. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi untuk penyalahgunaan dana desa :
Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis
Pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Untuk itu diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Aceh Tamiang agar dapat meninjau langsung pembangunan pekerjaan jalan usaha tani berada di Dusun Mulia, Kampung Alur Tani Satu, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang tersebut. Jika terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, maka Datok (Kepala Desa) Kampung Alur Tani Satu, Susanto Alias Ucok, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta layak untuk dipidanakan.
Sementara, Datok Kampung Alur Tani Satu, Susanto Alias Ucok yang dikonfirmasi pada, Minggu (01/06/2025) terkait hal tersebut diatas melalui via WhatsApp tidak mengangkat telponnya begitu juga dengan pesan tidak dibalas. Sampai berita ini diterbitkan redaksi.(FAHRID)