Lindungi Pekerja Terdampak PHK, BPJS Kesehatan Sosialisasi Kepada Dinas Tenaga Kerja

Lindungi Pekerja Terdampak PHK, BPJS Kesehatan Sosialisasi Kepada Dinas Tenaga Kerja

Metro Nusantara News - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), BPJS Kesehatan Cabang Metro menggelar kegiatan sosialisasi kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah kerja kantor cabang Metro, Kamis (8/5). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk memastikan keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi seluruh pekerja.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Bellza Rizki Ananta menyampaikan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program strategis yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkait dengan pekerja yang terdampak PHK, tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama 6 bulan tanpa bayar iuran. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor: 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 27, dijelaskan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran, dengan melampirkan dokumen PHK yang telah diterima oleh pekerja berikut tanda terima laporan PHK dari dinas terkait di kabupaten kota penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bukti tersebut meliputi perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas terkait, serta akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jadi prosesnya jika peserta PPU yang di PHK sudah memenuhi kriteria dan dapat menunjukkan bukti PHK sesuai Perpes 59 tahun 2024 tadi, maka oleh pemberi kerja akan diajukan proses nonaktif ke BPJS melalui sistem E-Dabu," jelas Bellza

"Akan tetapi, selanjutnya peserta masih terlindungi dalam Program JKN selama 6 bulan sejak PHK," sambungnya.

Dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, kata Bellza, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.

"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa para pekerja tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi maupun finansial”, Jelas Bellza

Lebih lanjut, Bellza menjelaskan bahwa jika pekerja yang PHK telah bekerja kembali, maka wajib meperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh pemberi kerja atau dengan mendaftarakan diri sendiri secara mandiri. 

Akan tetapi, tambah bellza, jika peserta PPU yang mengalami PHK tidak bekerja kembali dan termasuk kelompok tidak mampu, diharapkan peserta melaporkan dirinya dan keluarga ke Dinas Sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro, Kristanto Priyadi menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan BPJS Kesehatan. Menurutnya, informasi yang disampaikan sangat relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.”Kami sangat mengapresiasi inisiatif BPJS Kesehatan Cabang Metro, Informasi yang disampaikan sangat bermanfaat, khususnya terkait perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Selama ini, masih banyak pekerja yang belum memahami bahwa mereka tetap dapat dilindungi oleh program JKN meskipun sudah tidak lagi bekerja. Dengan adanya kegiatan ini, kami sebagai Dinas Tenaga Kerja merasa lebih siap untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pekerja terdampak PHK agar hak-hak kesehatannya tetap terpenuhi." Jelas Kristanto

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja, khususnya dalam meningkatkan literasi jaminan sosial kesehatan di kalangan pekerja dan pemberi kerja.