Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pintu Rime Gayo
MetroNusantaraNews.com, Bener Meriah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat (06/02/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Heri Haryanto, S.H dan KBO bersama tim opsnal bergerak menuju lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setibanya di lokasi, pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan ke dalam sebuah rumah dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial SB dan KR.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik transparan dan dua paket plastik klip warna merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 10 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap sabu (bong) yang telah dimodifikasi, satu takaran dari pipet, satu mancis warna biru yang telah terpasang kompor, satu gunting, satu bungkus plastik klip merah kosong, satu unit handphone merek Vivo warna silver, serta satu dompet kecil warna coklat.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya berada di bawah kaki terduga SB dan di dalam dompet yang diduga sedang dipersiapkan untuk diedarkan. Kedua terduga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari wilayah Bireuen.
Adapun identitas kedua terduga yakni SB (38), berprofesi sebagai petani/pekebun, beralamat di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, serta KR (48), petani/pekebun, warga Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 WIB, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
