Terkait Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat 2.553 Hektar di Way Kanan JPKP Lampung Minta Atensi Gubernur Mirza

Terkait  Penyelesaian  Sengketa  Tanah Ulayat 2.553 Hektar di Way Kanan JPKP Lampung  Minta Atensi Gubernur Mirza

Ungkap.idLampung, 15 September 2026 , Metronusantaranews.com - Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Provinsi Lampung resmi menyampaikan surat permohonan audiensi berkategori Penting dan Mendesak dengan Nomor 003/DPW-JPKP/LPG/IX/2026 kepada Gubernur Lampung, Mirza. Langkah ini diambil demi memperjuangkan pemulihan hak atas 2.553,86 hektar Tanah Ulayat milik Masyarakat Hukum Adat Kebuayan Marga Pemuka Pangeran Tuha Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

JPKP melaporkan dugaan pelanggaran prosedur materiil oleh PT Adi Karya Gemilang (PT AKG), serta sikap yang dinilai kurang kooperatif dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti arahan instansi pusat.

 

 

 

Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat

 

Hak masyarakat adat atas lahan tersebut didukung dokumen legal yang sah dan kuat:

 

Keputusan Residen Distrik Lampung Teloekbetoeng, 14 Juli 1928, Nomor 39/A.A

SK Gubernur Lampung Nomor G/362/B.II/HK/1996

SK Bupati Way Kanan Nomor B.223/IV.16-WK/HK/2017

 

Tanah ulayat ini merupakan warisan turun-temurun yang peruntukannya wajib diputuskan melalui Musyawarah Pepadun, bukan dialihkan sepihak.

 

 

 

Kejanggalan Administratif Penerbitan HGU Nomor 49

 

Persoalan bermula dari Surat Keterangan Tanah tahun 1991 yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat HGU Nomor 49 atas nama PT AKG. Dokumen itu sendiri mencantumkan status lahan sebagai "tanah adat yang belum terdaftar" — bukan tanah negara bebas.

 

Ketua DPW JPKP Lampung, Juliansyah Lubis, menjelaskan temuan kejanggalan serius:

 

"Kami menemukan nama-nama fiktif, alamat direkayasa, dan warga yang saat itu masih di bawah umur sehingga tidak sah melepaskan hak. Ditandatangani oleh pihak yang bukan Kepala Desa sah saat itu. Berdasarkan asas hukum, HGU ini cacat hukum sejak awal."

 

 

 

 Konflik Memanas & Arahan Pusat Belum Terlaksana

 

 September–Oktober 2024: PT AKG menyepakati dana Tali Kasih Rp2.500.000 per hektar di hadapan Polres Way Kanan

- Desember 2024: Perusahaan menggelar rapat sepihak → ditolak resmi oleh masyarakat adat

- Kasus sudah mendapat Atensi Khusus Negara dari Kementerian Sekretariat Negara dan arahan Dirjen ATR/BPN Pusat sejak akhir 2024 — namun dinilai belum ditindaklanjuti

 

Sekretaris JPKP Lampung, Arif Riana, menegaskan:

 

"Lahan berstatus sengketa aktif. Warga menguasai 2.263,97 hektar. PP 18/2021 melarang perpanjangan hak di tanah konflik. HGU berakhir 7 Oktober 2027. Negara harus hadir menegakkan aturan!"

 

 

 

 5 Permohonan JPKP Kepada Gubernur Lampung

 

1. Jadwalkan Audiensi — pertemuan resmi Gubernur dengan JPKP dan Penyimbang Marga

2. Aktifkan Sidang POKJA VII evaluasi hambatan di Kanwil ATR/BPN Lampung

3.  Blokir Sistem HGU No. 49 cegah perpanjangan atau pengalihan hak

4. Proses Pembatalan HGU karena cacat administrasi formil

5. Daftarkan Tanah Ulayat lindungi hak komunal adat secara resmi

(Bung puting)