Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi Ilegal

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi Ilegal
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal dan 2 Pelaku Pengangkut Minyak Ilegal Solar

MetroNusantaraNews.com, Nagan Raya – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi secara ilegal, Selasa (30/12/2025).

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV tersebut diduga membawa muatan Bio Solar subsidi dengan kapasitas sekitar 16.000 liter.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.50 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian mendapati satu unit mobil tangki yang dicurigai sedang mengangkut BBM dan langsung melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap kendaraan, dokumen, dan muatan yang dibawa.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui truk tangki tersebut mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi dan disinyalir akan diperjualbelikan secara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undang.

Selanjutnya, sopir beserta kendaraan langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando Sat Reskrim Polres Nagan Raya. Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sementara dari sopir, BBM yang diangkut bukanlah solar industri, melainkan solar yang dikumpulkan dari sejumlah penjual dan disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group. BBM tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik PT Narasa Jaya Group dengan kapasitas 16.000 liter.

Rencananya, solar tersebut akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diamankan oleh petugas. Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sopir, dokumen, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Ia menambahkan, Polres Nagan Raya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat. Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.(FAHRID) Kaperwil Aceh