Polres Aceh Barat Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Unit PPA Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak

Polres Aceh Barat Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Unit PPA Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak

MetroNusantaraNews.com| Aceh Barat – Polres Aceh Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun yang videonya sempat beredar di media sosial. Penyidik saat ini melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut, termasuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat.Sabtu (31/10/2026)

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Berdasarkan keterangan awal korban kepada penyidik, kejadian bermula dari persoalan dugaan kehilangan satu unit sepeda. Korban kemudian dibawa oleh dua orang menggunakan sepeda motor menuju rumah pemilik sepeda tersebut.

Setibanya di lokasi, korban mengaku mengalami pemukulan berulang kali pada bagian wajah yang diduga dilakukan oleh salah seorang pihak yang berada di tempat kejadian bersama beberapa orang lainnya. Korban juga menerangkan mengalami luka pada bagian hidung dan memar di wajah, serta rambutnya dicukur oleh salah seorang yang berada di lokasi.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa penyidik Unit PPA telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, memeriksa korban dan saksi-saksi, hingga mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam proses penyidikan, petugas telah mengumpulkan barang bukti berupa satu helai kaus berwarna hitam dan satu buah jaket berwarna krem milik korban. Keterangan para saksi juga masih didalami guna mengetahui secara jelas kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak.

Penyidik selanjutnya akan mengembangkan penyidikan, melakukan pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penerapan ayat dan ketentuan pidana lebih lanjut akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan medis serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak menyebarluaskan identitas maupun rekaman yang dapat mengungkap identitas anak korban. Setiap dugaan tindak pidana hendaknya dilaporkan kepada pihak kepolisian agar ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(FAHRID) Kaperwil Aceh