Isu Penahanan Salamuddin di Polda Aceh Menguat, Publik Desak Aparat Buka-bukaan Kasus Korupsi Beasiswa
MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh - Isu penahanan Salamuddin, yang sudah berstatus tersangaka pada tahun 2023 silam, abang kandung dari Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, di Polda Aceh terkait kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, kini beredar luas dan memantik sorotan publik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polda Aceh terkait kabar tersebut. Namun, derasnya informasi yang beredar di tengah masyarakat memunculkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus beasiswa Aceh?.
Kasus dugaan korupsi beasiswa yang telah lama dan sudah ditetapkan tersangka di Polda Aceh. Nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah dan menyeret sejumlah nama salah satunya Salamuddin Abang Kandung Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky yang saat ini mejabat Plt. Kacabdi Langsa. Publik pun menilai, lambannya keterbukaan informasi justru memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutup-nutupi fakta.
“Kalau benar sudah ditahan, kenapa tidak diumumkan? Kalau tidak benar, kenapa dibiarkan jadi bola liar?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Nama Salamuddin sendiri bukan sosok asing dalam pusaran kasus ini. Ia sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh. Kini, dengan munculnya isu penahanan, tekanan terhadap aparat penegak hukum semakin menguat.
Masyarakat mendesak Polda Aceh untuk tidak bermain diam. Transparansi dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.
Masyarakat menilai, jika benar ada penahanan, maka aparat wajib segera menyampaikan kepada publik secara terbuka. Sebaliknya, jika isu tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga harus segera disampaikan guna mencegah disinformasi yang semakin meluas.
“Jangan sampai kasus ini jadi kabur karena kurangnya keterbukaan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian Polda Aceh atas penahanan Salamuddin yang sudah ditetapkan tersangka pada tahun 2023 silam dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017.
Berita sebelumnya di sejumlah media online yang diterbitkan:
Terkait kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, Abang kandung Iskandar Usman Al-Farlaky, berinisial SD dan adik iparnya RF, ternyata sudah ditetapkan tersangka pada 2023 silam.
Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh pada Februari 2023 silam. Dalam kasus ini SD dan RF diketahui sebagai koordinator lapangan.
Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy Senin 20 Mei 2024. mengatakan, berkas perkara SD dan RF telah dikirim ke jaksa hingga sudah tiga kali bolak-balik.
Kata Winardy “masih terjadi perbedaan persepsi hukum, penyidik berpendapat sudah cukup bukti, namun jaksa berpendapat berbeda.”
Winardy berharap, fakta persidangan dapat membuat jaksa memiliki persepsi hukum yang sama dengan penyidik.
“Sehingga enam berkas bisa kami kirimkan kembali termasuk SD dan RF untuk disidangkan,” ujarnya.
Sementara itu Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, enggan berkomentar terkait pengembalian berkas perkara tersebut, dan juga belum ditahannya para tersangka lain.
“Tanya ke Polda, kasus beasiswa ditangani Polda,” katanya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, baru-baru ini nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa Aceh 2017 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/5/2024), mantan direktur LPSDM tahun 2014-2016, Prof Said Muhammad hadir sebagai saksi.
Kepada majelis hakim, Prof Said mengaku bertemu dengan Iskandar membicarakan soal penitipan pokok pikiran (pokir) dewan dalam bentuk beasiswa ke LPSDM pada akhir 2016. Saat pertemuan itu berlangsung, kata Prof Said, Iskandar menyampaikan jika nama penerima sudah langsung ditentukan oleh pemilik pokir.
“Katanya ada dana pokir yang dititipkan ke kami, dia tanya apa kami mau. Dia bilang nanti kami (dewan) yang seleksi, prosesnya seperti biasa, dana kami (dewan), tapi ada orang-orang dari kami (dewan) sendiri. Selanjutnya saya tidak tahu, pokoknya tahu-tahu sudah masuk Bappeda,”.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
