Dugaan Pungli dan Percaloan SIM C di Satpas Polresta Sleman, Pemohon Mengaku Diminta Rp700 Ribu
Metronusantaranews.com, Sleman – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di lingkungan Satpas Satlantas Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seorang pemohon SIM C berinisial RF mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp700 ribu untuk mendapatkan SIM C. Menurut keterangannya, seorang pria yang diduga berprofesi sebagai calo berinisial M menawarkan jasa pengurusan SIM di sekitar depan Polresta Sleman pada Kamis (29/10/2026).
RF mengaku ditawari kemudahan penerbitan SIM tanpa harus mengikuti seluruh tahapan ujian dan prosedur resmi yang berlaku.
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah RF menyebut bahwa M diduga tidak bekerja sendiri. Dalam proses pengurusan, RF diarahkan untuk menemui seorang petugas Satpas bernama Brigadir Taufiq. Petugas tersebut disebut turut membantu proses penerbitan SIM hingga dokumen tersebut selesai diterbitkan.
Apabila keterangan tersebut terbukti, dugaan keterlibatan pihak internal dalam praktik percaloan tentu menjadi persoalan serius yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan secara menyeluruh.
Dugaan praktik ini juga menjadi perhatian terhadap komitmen pelayanan Polri yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana semangat tagline Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, "Polisi Bersama Masyarakat".
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin telah menegaskan bahwa personel Polantas yang terbukti melakukan pungutan liar akan ditindak tegas, termasuk pencopotan dari tugas atau jabatannya pada hari yang sama.
Kini, dugaan tersebut menjadi perhatian bagi Kapolresta Sleman yang baru, AKBP Dhimas Prasetyo, S.I.K., M.I.K. Penelusuran terhadap informasi yang disampaikan pemohon serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan diperlukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pelayanan penerbitan SIM.
Masyarakat pun berharap pelayanan di Satpas Polresta Sleman dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa percaloan maupun pungutan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan.

Jabotabek
