Antisipasi Karhutla, Polres Pidie Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Larangan
MetroNusantaraNews.com | Pidie — Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Pidie melalui Satreskrim melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah rawan di Kabupaten Pidie.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan di titik-titik strategis yang dinilai rawan terjadinya karhutla, seperti kawasan perkebunan, lahan kosong, dan pinggiran hutan. Spanduk berisi imbauan tegas serta dasar hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan berikut ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk langkah preventif dalam mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polres Pidie.
“Pemasangan spanduk ini sebagai upaya edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Iptu Mirzan.

Lebih lanjut disampaikan, Polres Pidie akan terus melakukan patroli serta monitoring di daerah rawan karhutla guna memastikan tidak adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Pidie juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan, sehingga dapat segera ditangani guna mencegah dampak yang lebih luas.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
