Polres Bireuen Pasang Spanduk Larangan Karhutla, Tegaskan Komitmen Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
MetroNusantaraNews.com | Bireuen – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polres Bireuen melaksanakan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik wilayah hukumnya, Sabtu (18/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Aceh, dengan melibatkan Kasat Reskrim Polres Bireuen bersama Unit IV Tipiter Satreskrim. Pemasangan spanduk dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Adapun lokasi pemasangan spanduk berada di dua titik strategis, yakni di Desa Blang Dalam, Kecamatan Peulimbang, serta Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., CPM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif kepada masyarakat.
“Kegiatan pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan. Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk yang ditimbulkan dari praktik tersebut,” ujar AKP Dedy Miswar.

Ia juga menegaskan bahwa selain memberikan pemahaman tentang larangan, pihaknya turut mengedukasi masyarakat mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami efek negatif dari pembakaran hutan dan lahan, serta mengetahui tindakan yang tepat apabila terjadi kebakaran, sehingga dapat meminimalisir dampak yang lebih luas,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Bireuen berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan, serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Bireuen.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
