Polres Aceh Barat Amankan 1.650 Liter Solar Subsidi di Meureubo, 55 Jerigen Disita
MetroNusantaraNews.com| Aceh Barat – Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial S (41) yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penindakan yang dilakukan di Dusun Pematang, Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Senin (26/10/2026), tersebut turut mengamankan 55 jerigen berisi solar dengan perkiraan total volume mencapai 1.650 liter.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 55 jerigen berisi solar. Petugas kemudian meminta S menunjukkan dokumen perizinan terkait aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM tersebut. Namun, S tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta saat pemeriksaan berlangsung.
Petugas selanjutnya mengamankan S beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami asal-usul solar, tujuan pengangkutan atau penyalurannya, serta kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan menindaklanjuti informasi masyarakat dan mendalami fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berdasarkan keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh.

Dalam perkara ini, 55 jerigen berisi solar dengan perkiraan total volume sekitar 1.650 liter telah diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan sesuai perkembangan perkara.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penanganan perkara akan terus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
