Oknum PHL Satpas Cibadak Sukabumi Jadi Tumbal Praktik Pungli SIM, Kanit Regident Berikan Bantahan Tak Sesuai
Metronusantaranews.com, Sukabumi, 12 Maret 2026 – Kasus penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Baru dengan biaya sebesar Rp. 800.000 di Satpas SIM Cibadak, cabang pembantu Satpas Sukabumi Polres Kabupaten Sukabumi, mendapat bantahan keras dari pihak pengelola satpas.
Kejadian ini menimpa Jaenudin, seorang pemohon SIM A Baru yang langsung merasa kaget saat diminta membayar biaya yang jauh lebih tinggi dari tarif resmi oleh seseorang yang ia kira sebagai petugas satpas berinisial FT.
Menurut keterangan Jaenudin yang mengeluhkan kejadian kepada awak media pada hari tersebut, ia datang ke Satpas Cibadak untuk menanyakan biaya dan persyaratan pembuatan SIM A Baru.
Saat itu, ia dilayani oleh seseorang yang mengenakan seragam di loket depan satpas dan mengaku sebagai petugas FT.
Saat ditanya mengenai biaya yang diperlukan, FT langsung mengetik angka 800.000 pada handphonenya dan menunjukkannya kepada Jaenudin. Selain itu, FT hanya meminta dua lembar fotokopi KTP sebagai syarat keseluruhan proses hingga SIM jadi.
Setelah itu, Jaenudin diantar oleh FT ke ruang foto untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari, yang dilakukan oleh salah satu anggota Polri di satpas tersebut.
Menurut Jaenudin, selama proses berlangsung ia tidak diminta mengisi data diri sama sekali atau menjalani ujian tes apapun. Ia hanya diminta menunggu beberapa menit hingga SIM-nya selesai dicetak dan diberikan kepadanya.
Setelah kejadian ini beredar dan menjadi perhatian publik, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Regident, saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya menyangkal adanya keterlibatan anggota Polri dalam kejadian tersebut.
Menurut pihaknya, orang yang dimaksud sebagai FT bukanlah anggota Polri Satpas Cibadak Polres Kabupaten Sukabumi, melainkan Petugas Harian Lepas (PHL) yang tugasnya hanya membantu mengurus arsip administrasi.
Dalam pernyataannya, pihak Kasat Lantas juga menuding bahwa oknum FT tersebut telah "main belakang" dalam melakukan tindakan tersebut.
Selain itu, pihak Kasat Lantas menjelaskan bahwa selisih biaya antara tarif resmi dengan yang dikenakan kepada Jaenudin sebesar ±Rp. 680 ribu diduga masuk ke rekening pribadi FT.
Tindakan menetapkan harga sendiri dan menentukan persyaratan yang diperlukan kepada pemohon SIM dilakukan oleh FT atas kehendak pribadinya tanpa melibatkan atau melakukan koordinasi dengan anggota Polri di satpas tersebut.
Pihak pengelola Satpas juga mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan, yang menyebabkan FT dapat bertindak sendiri dalam proses pencetakan SIM baru, oknum tersebut bahkan dapat mengakses sistem entri data satpas Polri dan mengurus seluruh pemberkasan dengan lancar tanpa diketahui oleh pihak pengelola.
FT juga diduga telah memalsukan tanda tangan dan beberapa dokumen entri data kelulusan. Namun, Kasat Lantas menegaskan bahwa SIM yang diterbitkan kepada Jaenudin merupakan SIM asli dan diakui oleh negara.
Meskipun telah mendapat penjelasan dari pihak satpas, Jaenudin hingga kini masih meragukan keaslian SIM yang dimilikinya. Saat dimintai keterangan, ia mengaku merasa kebingungan bagaimana seorang PHL dari kalangan warga sipil yang hanya diperbantukan untuk mengurus arsip bisa mengendalikan fungsi dan kewenangan yang seharusnya menjadi wewenang anggota kepolisian lalu lintas.
Jaenudin menyampaikan bahwa kemungkinan terbaik yang bisa ia bayangkan adalah adanya sistem regulasi penerbitan SIM baru di Satpas Cibadak Kabupaten Sukabumi yang berjalan secara upnormal namun dianggap sah pada saat itu.
Bagian yang paling sulit dicerna baginya adalah bagaimana sistem tersebut bisa berjalan tanpa ada kebijakan dari petinggi Polri di Satpas Polres Kabupaten Sukabumi, sehingga masyarakat menjadi korban kerugian besar tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.
Ia juga menyoroti bagaimana bisa terjadi pembiaran terhadap sistem yang terorganisir secara upnormal tersebut, yang digunakan untuk meraup keuntungan pribadi dalam institusi pelayanan publik yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan penerbitan SIM di daerah Sukabumi, serta menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap petugas harian lepas yang bekerja di lingkungan institusi kepolisian.
Pihak Polres Sukabumi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil terhadap oknum FT dan langkah-langkah perbaikan sistem yang akan dilakukan untuk mencegah terjadi nya kasus serupa di masa mendatang.

Jabotabek
