Kadisdik Aceh Diduga Bungkam Pers, Instruksi Tolak Wartawan Tanpa UKW Picu Kemarahan Jurnalis
MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh — Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang meminta kepala sekolah menolak wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), memantik gelombang kecaman dan dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Aceh.
Video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5) itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan grup percakapan jurnalis. Dalam video tersebut, Murthalamuddin secara tegas meminta seluruh kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap “mengganggu” pekerjaan sekolah.
“Jika ada pihak-pihak mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” ujar Murthalamuddin dalam video tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menyebut wartawan yang belum memiliki UKW atau berasal dari media yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak perlu dilayani ataupun diberikan tanggapan. Pernyataan itu langsung memicu polemik tajam di kalangan insan pers.
Sejumlah jurnalis menilai ucapan Kadisdik Aceh tersebut berbahaya dan berpotensi menjadi legitimasi bagi sekolah untuk menutup akses informasi publik serta mendiskriminasi wartawan yang sah secara hukum namun belum mengikuti UKW.
“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi bisa ditafsirkan sebagai upaya membatasi kerja jurnalistik dan membungkam kontrol sosial,” ujar salah seorang jurnalis senior di Banda Aceh.
Pernyataan Murthalamuddin dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, wartawan didefinisikan sebagai setiap orang yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, mengolah hingga menyampaikan informasi kepada publik.
UU Pers sendiri tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat mutlak seseorang dapat disebut wartawan. UKW hanya merupakan instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat untuk menentukan sah atau tidaknya profesi jurnalistik seseorang.
Sejumlah kalangan juga menyoroti bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan membatasi kemerdekaan pers maupun melarang seseorang bekerja sebagai jurnalis selama tetap mematuhi hukum dan kode etik jurnalistik. Hal itu bahkan telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan pers dan hak warga negara untuk bekerja.
Di sisi lain, Murthalamuddin berdalih langkah tersebut diambil karena dirinya menerima banyak laporan dari kepala sekolah yang merasa tertekan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan wartawan maupun aktivis LSM, terutama di tengah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah pascabencana di Aceh.
Namun alasan itu dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggeneralisasi profesi wartawan. Pengamat menilai jika memang ada dugaan pemerasan atau intimidasi oleh oknum tertentu, maka penindakan seharusnya dilakukan secara hukum terhadap individu yang bersangkutan, bukan dengan membuat stigma terhadap seluruh wartawan non-UKW.
Hingga Kamis malam, video pernyataan Kadisdik Aceh masih menjadi bahan perdebatan panas di kalangan organisasi pers dan komunitas jurnalis di Aceh. Sejumlah organisasi meminta instruksi tersebut segera diklarifikasi karena dikhawatirkan mencederai keterbukaan informasi publik serta memperkeruh hubungan antara pemerintah dan insan pers.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
