Sawmill Pengolah Kayu Ilegal Milik "Udin" Bebas Beraktivitas di Gampong Duren Lapan, Aceh Tamiang

MetroNusantaraNews.com, Aceh Tamiang - Aktivitas pemotongan kayu (sawmill) diduga hasil ilegal logging atau pembalakan liar masih terjadi di Kecamatan. Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, salah satunya di Gampong Duren Lapan. Sawmill itu diduga milik Udin akrab disapa. Sawmill ini bisa beraktivitas dengan leluasa karena diduga dibekingi Aparat Penegak Hukum (APH).
Pantauan di lokasi, sawmil itu berada didalam tidak jauh dari jalan umum. Terdapat puluhan kayu balok yang akan diolah menjadi papan dan jenis lainnya. Biasanya, sawmill mulai beraktivitas pada pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB. Kayu bulatan ditarik melalui aliran sungai hasil ilegal logging yang diperoleh dari hutan untuk diolah menjadi papan dan sejenisnya.
Selain papan, ada juga balok sepanjang 4.80cm hasil olahan sawmill itu. Semuanya tersusun rapi di dalam sawmill menunggu giliran untuk diangkut keluar, selanjutnya dijual. Menurut warga sekitar, sudah lama aktivitas sawmill mengolah kayu ilegal logging itu beraktivitas. Tidak ada pernah penggrebekan oleh penegak hukum. Warga berharap aktivitas ini dihentikan karena merupakan salah satu kejahatan lingkungan. Pasalnya bahan olahan sawmill berasal dari hutan lindung yang menjaga lingkungan. "Agar Polda Aceh segara menindak lanjuti kegiatan ilegal logging tersebut dan sawmill ini," pinta warga yang tak mau namanya disebutkan. Udin pemilik Sawmil diduga pengolah kayu hasil ilegal logging berada di Gampong Duren Lapan, Kecamatan. Karang Baru, Aceh Tamiang yang hendak ditemui awak media tidak berada di tempat (Sawmil).(Fahrid)