Walikota Langsa Resmi Berhentikan Direktur dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Keumuneng

Walikota Langsa Resmi Berhentikan Direktur dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Keumuneng

MetroNusantaraNews.com, Langsa – Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, S.E secara resmi memberhentikan Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Keumuneng. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 624/690/2025 dan 625/690/2025 yang ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2025.

Pemberhentian tersebut masing-masing ditujukan kepada T. Faisal, SH sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Periode 2025–2030 dan Sahrial, SE.Ak sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Periode 2025–2029.

Dalam konsideran keputusan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, S.E, disebutkan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja terhadap Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Keumuneng.

Hasil evaluasi tersebut menyimpulkan bahwa yang bersangkutan dinilai tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan kinerja perusahaan pada situasi krusial.

Salah satu poin utama dalam evaluasi adalah lemahnya penanganan penyediaan air bersih secara cepat dan akurat pada saat Kota Langsa menghadapi bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang yang terjadi sepanjang tahun 2025.

Keputusan Wali Kota Langsa ini juga didasarkan pada berbagai regulasi dan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas BUMD.

Selain itu, keputusan ini turut mempertimbangkan status tanggap darurat bencana dan perpanjangan status tanggap darurat banjir, tanah longsor, serta angin kencang di Kota Langsa yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Wali Kota Langsa.

Dalam amar keputusan ditegaskan bahwa pemberhentian Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Keumuneng dilakukan dengan hormat, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas.

Untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan tugas Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Keumuneng sementara waktu dilaksanakan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) hingga ditetapkannya pejabat definitif yang baru.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pemerintah Kota Langsa berharap langkah ini menjadi bagian dari pembenahan manajemen Perumda Air Minum Tirta Keumuneng guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat dan pascabencana.(FAHRID)