Tanggapi Isu Pemanggilan via WA, Kejari Way Kanan: Itu Hanya Koordinasi Awal Sesuai SOP
Metro Nusantara News,com Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan berjudul "Pemanggilan Lewat WhatsApp Bikin Resah Sejumlah Sekolah, Puskesmas dan OPD di Way Kanan Pertanyakan Kepastian Hukum" yang terbit pada 20 Juli 2026.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ichsan Azwar, SH, dijelaskan bahwa komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp merupakan bagian dari tahap koordinasi awal kepada sejumlah sekolah, puskesmas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut pihak Kejaksaan, langkah ini diambil demi efisiensi serta untuk memastikan pihak yang dihubungi mengetahui adanya laporan pengaduan yang disampaikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mekanisme ini ditegaskan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kegiatan ini bukan merupakan pemeriksaan terbuka, melainkan bagian dari proses pengumpulan data dan keterangan secara tertutup sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima," jelas Ichsan.
Dalam penjelasannya, Kejaksaan Negeri Way Kanan menyatakan pelaksanaan kegiatan berpedoman pada landasan hukum:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;
- Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia;
- Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.
Ichsan Azwar menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi. Kami berharap semua pihak mendukung upaya penegakan hukum yang tujuannya untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Dengan dimuatnya hak jawab ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang mengenai mekanisme yang dijalankan Kejaksaan Negeri Way Kanan. Redaksi menghormati hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berkomitmen menyajikan berita yang seimbang.
Editor Bung puting

Rosnita pasaribu
