Siap Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Wajib Lakukan Pencegahan
Metronusantaranews.com, Palembang – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap merugikan masyarakat. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla yang digelar di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menekankan pentingnya peran aktif para pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Ossy mengimbau agar seluruh pemegang HGU wajib melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Kewajiban Pengelola Lahan
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pemegang HGU memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola dan menjaga lahannya. Kewajiban ini meliputi:
- Memelihara kesuburan tanah.
- Mencegah kerusakan lingkungan.
- Menyediakan sarana pemadaman kebakaran serta sumber air yang memadai.
- Memastikan tata kelola lahan aman dan tidak mudah terbakar.
Selain menekankan kewajiban pihak swasta, Wamen Ossy juga memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin. Pengawasan dilakukan dengan mencocokkan data bidang tanah HGU dengan titik panas (hotspot) yang terpantau di satelit
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi sama sekali. Bagi pemegang HGU yang terbukti melanggar, siap-siap menerima sanksi tegas.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” tegas Ossy.
Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menko Polkam Djamari Chaniago dan diisi dengan pengecekan pasukan Satgas serta demonstrasi kemampuan pemadaman api oleh petugas di lapangan.

Jabotabek
