Setelah Setahun Buron, DPO Curanmor di Seruway Akhirnya Diringkus Polsek Seruway

Setelah Setahun Buron, DPO Curanmor di Seruway Akhirnya Diringkus Polsek Seruway

MetroNusantaraNews.com | Aceh Tamiang – Setelah buron selama hampir satu tahun, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Seruway, Polres Aceh Tamiang, pada Senin (23/3/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada 6 Maret 2025. Korban, Mulyadi, warga Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, menyadari rumahnya telah dibobol usai pulang melaksanakan salat tarawih. Saat itu, korban mendapati lemari di dalam kamar telah terbuka dan uang tunai sebesar Rp40 juta yang disimpan di dalamnya raib, bersama tiga unit handphone android.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Seruway.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Seruway bersama tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas dua orang terduga pelaku, yakni CN (28), warga Desa Air Masin, dan AN (28), warga Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap CN di kediamannya di Desa Air Masin. Sementara itu, AN melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Setelah hampir setahun dalam pelarian, polisi memperoleh informasi bahwa AN telah kembali ke wilayah Seruway. Dipimpin Kanit Reskrim Aipda Arie Anhar, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di area perkebunan Desa Gelung, Kecamatan Seruway.

Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku selama pelarian sempat bersembunyi di wilayah Pekanbaru.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kapolsek Seruway, AKP T. Dave Yans, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta. Untuk pelaku CN sebelumnya telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kualasimpang, sementara AN saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP T. Dave.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.(FAHRID) Kaperwil Aceh