Sertalia: Solusi Pascabencana Harus Dipercepat agar Warga Tak Terjebak Pelanggaran Hukum
MetroNusantaraNews.com | Aceh Tengah – Munculnya aktivitas yang diduga berkedok normalisasi sungai di sejumlah wilayah terdampak bencana hidrometeorologi 2025 menjadi perhatian berbagai pihak. Kondisi tersebut dinilai perlu disikapi secara menyeluruh dengan mengedepankan penyelesaian akar persoalan, yakni percepatan pemulihan pascabencana, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat sosial Sertalia mengatakan, masyarakat yang terdampak bencana memang membutuhkan kepastian pemulihan, mulai dari rehabilitasi lahan pertanian, akses jalan menuju perkebunan, hingga normalisasi aliran sungai yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
"Harus dipahami bahwa masyarakat membutuhkan solusi nyata agar dapat kembali beraktivitas dan memulihkan ekonomi keluarga. Namun di sisi lain, segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan pengambilan material sungai tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat justru terjebak dalam persoalan hukum," ujar Sertalia.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Warga merupakan korban bencana yang membutuhkan pemulihan, sementara aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan amanat undang-undang apabila ditemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
"Polisi menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya. Karena itu, yang perlu diperkuat adalah kehadiran pemerintah dalam menyediakan solusi legal melalui program normalisasi sungai, rehabilitasi lahan, dan pemulihan infrastruktur sehingga masyarakat tidak mencari jalan keluar sendiri yang berpotensi melanggar hukum," jelasnya.
Sertalia menilai, koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, serta masyarakat menjadi langkah penting agar proses pemulihan pascabencana berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi lingkungan maupun hukum.
Ia berharap pemerintah segera mempercepat program pemulihan di wilayah terdampak agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan normal. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi melalui mekanisme yang sah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Jangan sampai masyarakat yang sedang berusaha bangkit setelah bencana justru dihadapkan pada pilihan yang berisiko melanggar hukum. Solusinya bukan saling menyalahkan, tetapi mempercepat kehadiran negara melalui program pemulihan yang legal, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," tutup Sertalia.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
