Sat Res PPA Polres Jakbar Amankan Pria Berinisial AR, Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Tambora

Sat Res PPA Polres Jakbar Amankan Pria Berinisial AR, Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Tambora

Metronusantaranews.com, Jakarta – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat (PPO) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian setelah mengetahui peristiwa naas yang menimpa anak mereka yang masih di bawah umur. Segera setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik Sat Res PPA dan PPO bergerak cepat melakukan serangkaian langkah penyelidikan mendalam, mulai dari pemeriksaan terhadap korban, pengumpulan keterangan dari para saksi mata, hingga pengumpulan berbagai alat bukti yang sah dan diperlukan untuk menguatkan kasus.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial AR (20 tahun) sebagai tersangka utama dalam peristiwa kejahatan tersebut.

Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban sudah terjalin sejak bulan April 2026 lalu. Pelaku diketahui mengenal korban melalui perantara teman dari korban itu sendiri.

Kejadian bermula ketika pada tanggal 23 Mei 2026, tersangka mengajak korban untuk pergi ke kediamannya. Sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian diperlakukan dengan kejam dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali berturut-turut.

“Korban sebenarnya berusaha melawan dan menolak perbuatan bejat tersebut dengan cara merapatkan kedua kakinya serta mencoba menendang pelaku agar melepaskannya. Korban juga sempat berteriak meminta tolong sekuat tenaganya, namun pelaku dengan kasar langsung menutup mulut korban menggunakan telapak tangannya agar suaranya tidak terdengar orang lain,” ungkap Kompol Nunu Suparmi saat memberikan keterangan pada awak media, Minggu, 31 Mei 2026.

Dalam menangani kasus yang memilukan ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dijalankan dengan sangat hati-hati serta berpegang teguh pada prinsip utama perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban agar tidak semakin menderita akibat dampak psikologis dari kejadian tersebut.

“Kami memastikan seluruh proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional, manusiawi, dan senantiasa mengutamakan perlindungan terhadap korban. Selain menindak tegas pelaku melalui jalur hukum, pihak kami juga telah memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai serta penanganan medis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Nunu Suparmi.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan berbagai langkah pengembangan perkara, antara lain memeriksa pelapor, korban, dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta berkoordinasi erat dengan pihak rumah sakit guna mendapatkan hasil pemeriksaan medis yang akurat. Selain itu, korban juga telah dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta untuk mendapatkan pendampingan psikologis secara berkelanjutan. 

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka AR kini dijerat dengan pasal yang cukup berat, yaitu Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan dengan ancaman hukuman yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.