RUU Kepolisian : Batas Usia Pensiun Dibedakan Berdasarkan Pangkat, Pemerintah Usulkan Tamtama dan Bintara Purna Bakti di Usia 59 Tahun
Metronusantaranews.com, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kini memasuki tahap yang sangat krusial dan menjadi pusat perhatian seluruh anggota Korps Bhayangkara. Melalui draf yang telah diumumkan dalam laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat, 5 Juni 2026, terungkap sejumlah perubahan mendasar yang menyangkut nasib karier dan masa pengabdian para aparat kepolisian, khususnya mengenai ketentuan batas usia pensiun yang kini diatur berbeda-beda menurut tingkatan hierarki kepangkatan.
Salah satu pasal yang paling disorot dan menjadi perbincangan hangat adalah Pasal 30, yang berisi pemetaan ulang batas usia purna bakti bagi seluruh jenjang kepangkatan di lingkungan Polri. Dalam rumusan yang disusun oleh para anggota legislator tersebut, pembagian batas usia pensiun dijabarkan secara rinci sebagai berikut:
Perwira Tinggi Bintang Empat: Batas 60 Tahun, Bisa Diperpanjang Hingga 63 Tahun
Untuk jabatan dan pangkat tertinggi di institusi kepolisian, yaitu Jenderal Polisi atau yang bersimbolkan bintang empat, ditetapkan batas usia pensiun pada usia 60 tahun. Namun, ketentuan ini memiliki klausul khusus yang dinilai sangat istimewa dan berbeda dari golongan lainnya. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa masa pengabdian pemegang pangkat tertinggi ini dapat diperpanjang lagi hingga mencapai usia maksimal 63 tahun.
Perpanjangan masa bakti ini sepenuhnya berada dalam kewenangan dan pertimbangan mutlak Presiden Republik Indonesia selaku Pemegang Komando Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan strategis negara serta kondisi organisasi pada saat itu.
Tamtama Hingga Perwira Tinggi Bintang Tiga: Seragam di Angka 60 Tahun
Sementara untuk jenjang pangkat di bawahnya, draf RUU ini menetapkan aturan yang seragam dan sama rata. Dalam pasal yang sama, ditegaskan bahwa batas usia pensiun bagi golongan Tamtama, Bintara, seluruh jenjang Perwira hingga setingkat Komisaris Besar Polisi (Kombes), serta Perwira Tinggi mulai dari bintang satu, bintang dua, hingga bintang tiga, semuanya ditetapkan sama yaitu pada usia 60 tahun.
Bunyi lengkap draf Pasal 30 tersebut tertulis:
"a. Tamtama, Bintara, Perwira sampai dengan pangkat Komisaris Besar Polisi, serta Perwira Tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 tahun.
b. Perwira Tinggi bintang 4 yaitu 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden."
Pemerintah Ajikan Pandangan Berbeda: Usulan 59 Tahun untuk Tamtama dan Bintara
Di tengah berjalannya pembahasan ini, Pemerintah melalui catatan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) justru menyampaikan pandangan dan usulan yang berbeda secara mencolok. Melalui catatan resmi yang tercantum dalam DIM Nomor 56, 57, dan 58, pihak eksekutif memberikan masukan khusus yang memfokuskan pada jenjang pangkat terbawah dalam struktur organisasi Polri.
Pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun bagi golongan Tamtama dan Bintara dibatasi paling tinggi hingga usia 59 tahun saja. Usulan ini menjadi titik perdebatan baru yang cukup menarik dan krusial, mengingat dalam draf yang diajukan oleh DPR angka yang tertulis adalah 60 tahun untuk semua jenjang di bawah bintang empat. Sebaliknya, Pemerintah ingin membuat pembedaan yang tegas antara jenjang prajurit dan bintara dengan golongan di atasnya, dengan memajukan masa purna bakti mereka satu tahun lebih awal.
Perbedaan pandangan yang tajam antara usulan DPR dan masukan dari Pemerintah ini kini menjadi materi utama yang akan diperdebatkan, didiskusikan, dan disinkronisasikan hingga mencapai kata sepakat. Isu mengenai batas usia pensiun ini bukanlah hal sepele, melainkan sangat vital dan strategis karena menyangkut keseimbangan regenerasi kepemimpinan, membuka peluang dan kesempatan promosi bagi anggota muda yang berprestasi, serta menjaga efektivitas dan efisiensi organisasi kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewajibannya melayani negara dan masyarakat.
Saat ini, mata dan harapan seluruh anggota Korps Bhayangkara tertuju pada hasil akhir harmonisasi kedua pihak tersebut, karena hasil kesepakatan inilah yang nantinya akan menjadi acuan hukum dan menentukan masa depan karier serta waktu pengabdian mereka di institusi Polri.

Jabotabek
