Polres Cirebon Kota Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu Yang Di Samarkan Dalam Bungkus Permen
Metronusantaranews.com, Kota Cirebon – Upaya sindikat narkoba dalam mengedarkan barang haram terus berkembang dengan berbagai cara licik yang semakin sulit dikenali, di Kota Cirebon, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan modus baru, yaitu menyamarkan barang haram dalam bungkus permen – sebuah taktik yang berpotensi sangat berbahaya karena dapat menyasar kalangan remaja maupun masyarakat awam yang tidak menyadari konten sebenarnya.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota setelah melakukan penyelidikan mendalam. Seorang pemuda berinisial AS (23 tahun), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, telah diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar sabu yang menggunakan modus penyamaran tersebut.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin (12/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi. Langkah cepat pihak kepolisian ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa (20/1/2026), Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghani, mengungkapkan detail kasus yang telah berhasil diungkap. Menurutnya, tersangka AS yang akrab disapa Aldi diamankan bersamaan dengan barang bukti narkotika siap edar dalam jumlah besar yang telah disiapkan dengan sangat cermat.
“Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim Satnarkoba menemukan sebanyak 177 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 152 gram, seluruh paket tersebut kemudian kembali dibungkus menggunakan bungkus permen yang umum beredar di pasaran, dengan tujuan untuk mengelabui petugas pengawas maupun masyarakat yang melihatnya,” jelas AKBP Eko.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit timbangan digital yang digunakan untuk mengukur berat sabu sebelum didistribusikan, serta sejumlah perlengkapan lain yang menjadi alat bantu dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Modus penyamaran dalam bungkus permen dinilai sangat berbahaya karena membuat narkotika tampak seperti makanan ringan biasa, sehingga berpotensi menyebabkan kesalahan identifikasi bahkan pada kalangan yang tidak memiliki hubungan dengan peredaran narkoba. Selain itu, taktik ini juga dianggap sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pasar dengan menyasar kelompok yang biasanya tidak akan menyentuh barang haram jika diketahui secara jelas.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, diketahui bahwa AS berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Ia menjalankan sistem yang dikenal sebagai “tempel”, yakni dengan cara meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu sesuai arahan dari pengendali yang belum berhasil diidentifikasi secara pasti. Setelah itu, lokasi pengambilan akan dipetakan dan informasi tersebut dikirimkan kepada pemesan yang telah menyetujui transaksi sebelumnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pengendali dan sumber pasokan sabu yang menjadi bagian dari sindikat narkoba tersebut. Tersangka AS saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan peredaran narkotika.

Jabotabek
